Mohon tunggu...
Lambas
Lambas Mohon Tunggu... Freelancer - Pewarta warga

Kebenaran tak akan pernah mati

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy Ungkap Kasus Penambangan Emas Tanpa Izin di Sukajaya Bogor

5 Maret 2020   22:58 Diperbarui: 5 Maret 2020   23:10 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tampaknya masih banyak orang yang tidak jera dengan hukum,  melakukan kegiatan-kegiatan terselubung tanpa memikirkan orang lain, bahkan tidak perduli dengan timbulnya bencana alam akibat melakukan tindakan yang salah, sejauh itu dapat memperkaya diri sendiri.

Seperti yang terjadi di Kecamatan Sukajaya Kabupaten Bogor, beberapa waktu yang lalu dimana Reskrim  Polres Bogor kembali mengungkap kasus Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) yang dipastikan dapat mengakibatkan bencana alam.

Terungkapnya kasus PETI tersebut, berdasarkan hasil kerja keras dan upaya yang masif dilakukan dalam mengantisipasi eksploitasi alam berkelanjutan serta tidak bertanggung jawab yang dapat mengakibatkan bencana alam.

Sejumlah barang bukti  ditemukan berupa peralatan pengolahan emas disita dari satu orang tersangka yang merupakan pengusaha Gurandil (penambang emas tanpa ijin). Tersangka dengan inisial RA, konon sudah cukup lama  melakukan kegiatan usaha pengolahan emas dari para Gurandil tersebut, karena ditemukan cukup banyak barang bukti dalam kegiatan pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Bogor.

" Ada 70 alat gelundungan emas, 6 buah tong besar pengolahan emas, 20 karung pasir serta tanah yang berisikan kandungan emas, 4 karung karbon, 2,5 botol yang berisikan cairan merkuri, 3 buah kompressor, 6 buah dinamo, 2 buah poli, 2 ser karet ban, 1 buah serokan, 1 buah emas yang masih berbentuk jendil, 1 buku dan lembar catatan, 1 buah alat timbangan dan 1 set pahat. Dengan nilai omset 30 juta perbulan," ungkap Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy, S.H., S.K.K., M. Pict., M.ISS, di Mapolres Bogor, Kamis 5 Maret 2020.

Kata beliau, terhadap tersangka akan terapkan pasal 161 dan atau pasal 158 Jo.  Pasal 37 UUD RI Nomor 04 tahun 2009 tentang  Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dengan denda 10 Miliar Rupiah.

"Kami berharap dengan adannya kegiatan pengungkapan kasus Penambang Emas Tanpa Ijin ini, dapat kembali memberikan dampak yang baik bagi alam agar tidak terjadi bencana," tutup Kapolres Bogor.

Salam Lbss

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun