Mohon tunggu...
Afifuddin Kadir
Afifuddin Kadir Mohon Tunggu... -

Jangan kau menyesali masa lalu! Kecuali jika dapat membangkitkan semangatmu hari ini. (Umar bin Khattab)

Selanjutnya

Tutup

Money

Problematika Dana Haji

28 Agustus 2017   02:03 Diperbarui: 28 Agustus 2017   02:17 760
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Oleh 

Afifuddin Kadir

Mahasiswa Pascasarjana Universitas Islam Indonesia

Akhir-akhir ini kita diramaikan dengan pemberitaan di media sosial, cetak maupun online tentang dana haji yang mau digunakan oleh pemerintah untuk membangun infrakstruktur. Banyak tanggapan yang muncul dari kalangan masyarakat berkaitan dengan hal tersebut, baik yang pro maupun yang kontra. Ada yang beranggapan bahwa dana haji tidak boleh digunakan alasannya karena dana haji yang dititipkan oleh calon haji ke pemerintah adalah untuk kepentingan si calon haji kelak dan tidak boleh digunakan untuk hali-hal lain. Dan pemerintah tidak boleh menggunakan dana haji untuk infrakstruktur tanpa seizin dari calon jamaah haji. Ada juga yang mengatakan dana haji notabene adalah milik ummat, infrakstruktur dibangun dengan menggunakan pos APBN tidak boleh meggunakan dana haji. Inilah problematika dana haji yang beredar hangat dikalangan masyarakat.

Pendapat MUI Tentang Penggunaan Dana Haji

Untuk menjawab problematika dana haji tersebut kita harus mengkaji terlebih dahulu terkait status dari dana haji tersebut. Sebernaya pembahasan dana haji sudah dilakukan oleh MUI dari jauh-jauh hari. Menurut MUI dalam pengembangan dana haji harus memiliki empat syarat yaitu yang pertama, boleh digunakan (tasarufkan) di bidang usaha asalkan tidak bertentangan dengan prinsi-prinsip syariah. Kedua, aman dan membawa nilai manfaat. Ketiga, membawa kemaslahatan dan kemanfaatan bagai calon jamaah haji. Dan yang keempat adalah liquid artinya dana haji dibutuhkan dalam waktu terus-menerus dan rata-rata kebutuhan dana haji per tahun yaitu Rp 3,5 triliun. Apabila keempat syarat tersebut dapat ditunaikan maka dana haji boleh diproduktifkan. Hal tersebut juga telah diatur dalam undang-undang No 34 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji.

Akad Pengelolaan Dana Haji

Berkaitan dengan dana haji untuk perjanjian atau akad antara calon haji dengan pengelola dana haji terdiri dari dua opsi akad, yang pertama titipan (wadiah) akad ini bertujuan hanya titipan semata tanpa diproduktifkan atau tanpa bagi hasil. Yang kedua yang diproduktifkan (mudharabah) atau bagi hasil akad ini digunakan ketika setoran atau tabungan jamaah haji mencapai 25 juta, dengan ini calon jamaah haji akan mendapatkan nomor porsi dan masuk dalam waiting list. 

Namun ada juga satu akad yang bisa digunakan menurut doktor Erwandi Tirmizi pakar ekonomi Islam kontemporer beliau mengatakan bahwa akad yang digunakan antara calon haji dan pengelola dana haji adalah akad jual beli jasa (ijarah) dimana calon haji memberikan setoran dana haji kepada pemerintah sebagai institusi yang memberikan pelayanan jasa untuk keberangkatan calon jamaah haji dengan waktu keberangkatan yang telah ditentukan. Dan pemerintah sebagai penyediaan jasa bisa menggunakan dana haji tersebut, asalkan pemerintah wajib menunaikan hak keberangkatan para calon jamaah haji dan memberikan pelayanan yang sebaik-baik mungkin.

Urgensi Dana Haji Bila Diinvestasi

Mengenai dana haji yang akan diinvestasiakan untuk infrakstruktur selain untuk kemanfaatan adalah untuk menjaga agar dana haji tidak menyusut karena inflasi ketika uang itu hanya diam dan tidak diputar (diproduktifkan). Dana haji sifatnya jangka panjang sehingga harus di produktifkan. Dana haji yang di investasikan untuk infrakstruktur juga memiliki profit yang besar asalkan harus sesuai dengan prinsip syariah. Saat ini dana haji yang ada itu sangat besar yaitu mencapai kurang lebih 92 triliun dan dana ummat tersebut dari tahun ke tahun akan semakin meningkat. Sehingga akumulasi dana yang meningkat secara signifikan tersebut harus didayagunakan dan di produktifkan. Asalkan dana haji yang akan digunakan harus bebas dan terlepas dari hal-hal yang dilarang dalam syariat dan punya nilai manfaat (maslahah) bagi ummat. Dan pendayagunaan harus bedasarkan hukum dan undang-undang yang terkait. Undang-undang terkait tersebut telah diatur dalam undang-undang No 34 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji. Bedasarkan apa yang disampaikan diatas maka, problematika tentang dana haji tersebut sebenarnya sudah fix dan tidak usah diperdebatkan lagi. Walaupun masih ada kajian yang mendalam tentang penggunaan dan haji di berbagai perguruan tinggi dan para pakar ekonomi Islam untuk memberikan solusi yang terbaik terkait masalah pengunaan dana haji tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun