Mohon tunggu...
Lalan Darhelan
Lalan Darhelan Mohon Tunggu... -

saya suka membaca buku buku sain fiction,roman, dan novel sejarah. sekarang sdg terus belajar menulis dan usaha kecil kecilan. saya tinggal dicimahi dan mengajar komunikasi di MI Asih Putera. www.asihputera.sch.id

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Sertifikasi Pendidikan, Sebuah Peluang Pengembangan Diri

21 Oktober 2011   08:57 Diperbarui: 26 Juni 2015   00:41 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Fenomena orang – orang yang berebut sertifikat, padahal seminarnya sedang berlangsung, nampaknya bukanlah hal yang aneh lagi akhir – akhir ini. Fenomena ini terjadi mungkin tidak hanya disatu sudut pinggiran kota tapi malah ini terjadi di kota – kota yang menurut keawaman bahwa orang kota lebih terpelajar dari mereka yang ada di desa. Coba kita renungkan apa yang sedang terjadi?

Kalau kita cermati secara epistimologis, program ini merupakan satu bentuk kemajuan dalam sejarah pendidikan di Indonesia, sebagai bentuk perhatian dari pemerintah untuk mengangkatkan derajat kaum UMAR BAKRI, menjadikan umar bakri era 80-an menjadi UMAR KREATIF era millennium. Melalui program ini mereka yang sudah memiliki kompetensi akademik akan diberi lisensi sebagai pendidik professional dan berhak mendapatkan konpensasi yang sesuai dengan profesionalismenya. Mereka akan mendapatkan haknya dengan layak dan diperhitungkan di negeri ini sebagai pendidik professional.

Pendidik (guru) adalah tenaga profesional sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 39 ayat 2, UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 2 ayat 1, UU RI No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Pasal 28 ayat (1) PP RI No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Mengacu pada landasan yuridis dan kebijakan tersebut, secara tegas menunjukkan adanya keseriusan dan komitmen yang tinggi dari pihak pemerintah dalam upaya meningkatkan profesionalisme dan penghargaan kepada guru yang muara akhirnya yaitu adanya peningkatan kualitas pendidikan nasional.Memang pendidik memiliki peranan yang sangat signifikan dalam memajukan dan mengisi kemerdekaan ini. Contohnya Jepang, maju karena yang pertama dibangun dalam jiwa masyarakatnya adalah infrastruktur dirinya, ruh perjuangan memperbaiki keadaan agar menjadi lebih baik, yang dalam istilah Tung Dasem Waringin, being , doing dan having. Sehingga mereka memiliki nilai tambah dibandingkan dengan negara lain di dunia.

Program sertifikasi ini merupakan angin surga dan perwujudan dari komitmen pemerintah untuk merealisasikan 20% anggaran pendidikan dari APBN, upaya meningkatkan profesionalisme pendidik di Indonesia sehingga dapat berkompetisi dengan negara lain di dunia international.

Sejak UUD guru dan dosen disahkan, maka program sertifikasi dijalankan, dan terlihatlah antusisme para guru untuk mengikuti berbagai pelatihan dan seminar. Berbagai lembagapun berlomba – lomba mengadakan pelatihan dan seminar mulai local sampai tingkat international. Tentunya kita bahagia melihat antusisme para guru, yang menandakan ghiroh mereka dalam mengembangkan diri sangat tinggi. Besar harapan kita ini bukan euphoria sertifikasi yang hanya ramai ketika akan mengikuti program ini, setelah mereka disertifikasi, selesai juga pelatihan dan seminarnya.

Mari kita ingat kembali makna dari sertifikasi dengan mengacu pada National Commision on Educatinal Services (NCES) disebutkan “Certification is a procedure whereby the state evaluates and reviews a teacher candidate’s credentials and provides him or her a license to teach”. Dalam kaitan ini, di Amerika Serikat terdapat badan independen yang disebut The American Association of Colleges for Teacher Education (AACTE). Badan ini yang berwenang menilai dan menentukan apakah ijazah yang dimiliki oleh calon pendidik layak atau tidak layak untuk diberikan lisensi pendidik.

Persyaratan kualifikasi akademik dan sertifikasi bagi pendidik juga telah diterapkan oleh beberapa negara di Asia. Di Jepang, telah memiliki UU tentang guru sejak tahun 1974, dan UU sertifikasi sejak tahun 1949. Di China telah memiliki Undang-undang guru tahun 1993, dan PP yang mengatur kualifikasi guru diberlakukan sejak tahun 2001. Begitu juga di Philipina dan Malaysia belakangan ini telah mempersyaratkan kualifikasi akademik minimun dan standar kompetensi bagi guru.Di Indonesia, menurut UU RI Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran. Sertifikat pendidik diberikan kepada seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan profesi pendidik dan lulus uji sertifikasi pendidik. Dalam hal ini, ujian sertifikasi pendidik dimaksudkan sebagai kontrol mutu hasil pendidikan, sehingga seseorang yang dinyatakan lulus dalam ujian sertifikasi pendidik diyakini mampu melaksanakan tugas mendidik, mengajar, melatih, membimbing, dan menilai hasil belajar peserta didik.

Inilah inti dari program pemerintah ini yang harus terus diingat dan diusung oleh seluruh civitas akademik demi perubahan dan perbaikan mutu pendidikan nasional. Banyak seminar dan pelatihan dapat dijadikan sebagai wahana memperkaya diri dan pengembangan kepribadian serta kemampuan sebagai agen pembelajaran. Sehingga dalam tataran tehnisnya setiap agen of change ini, selain memiliki kualifikasi akademik yang bagus juga standar kompetensi guru yang professional.

Tidak sebaliknya, dengan lahirnya undang – undang ini malah menjadi euphoria semata, sehingga yang muncul adalah konsumtivisme dan materialisme semata. Sehingga semua upaya dan daya dilakukan untuk mendapatkan kualifikasi guru yang bersertifikat tanpa dibekali dengan ruh sebagai pendidik.

Tentunya harapan dari semua civitas akademika di Indonesia adalah meningkatnya tingkat daya serap dan mutu SDM Indonesia di mata dunia international. Indonesia dapat bersaing kembali dengan negara – negara berkembang bahkan maju di dunia. Karena itu perlu adanya tindakan yang nyata dari semua insan akademik negeri ini untuk menjamin kelangsungan undang – undang ini, dengan berusaha memberikan bukti diantaranya :

1.Meningkatnya etos kerja guru di Indonesia. Mengajar tidak lagi sekedar datang dan menyampaikan pengetahuan saja tapi dibekali dengan persiapan administrasi yang baik dan kesadaran mendidik yang tinggi.

2.Meningkatnya kompetensi siswa baik secara akademik maupun non akademik. Seimbangnya pembinaan pada semua modalitas yang ada pada siswa akan membuat mereka menjadi generasi yang cerdas dan mempunyai kepedulian sosial yang tinggi, dan

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun