Mohon tunggu...
Sepudin Zuhri
Sepudin Zuhri Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis

Hobi Menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Tarif Terintegrasi DKI Jakarta Mulai Berlaku, Siapa yang Diuntungkan?

13 Agustus 2022   19:37 Diperbarui: 14 Agustus 2022   02:03 495
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo (kanan) bersama bersama Direktur Utama PT JakLingko Indonesia Muhamad Kamaluddin (kiri) melakukan uji coba terbatas integrasi antarmoda dengan kartu dan aplikasi JakLingko di Stasiun Velodrome LRT Jakarta, Rabu (18/8/2021).(ANTARA/Mentari Dwi Gayati)

Kebijakan tarif integrasi Pemprov DKI Jakarta ini terbukti menjadikan tarif transportasi massal kian efisien, bahkan hingga lebih dari 50%. 

Hal ini tentu berdampak positif bagi warga Jabodetabek, khususnya masyarakat Jakarta, karena bisa menghemat pengeluaran untuk transportasi. 

Penghematan biaya transportasi ini bisa dialihkan untuk kebutuhan lainnya seperti kesehatan, pendidikan, rumah tangga, dan lainnya. 

Tentu yang paling penting, tarif yang kian efisien dan terjangkau ini mampu menjadi magnet bagi para pengguna kendaraan pribadi untuk migrasi ke transportasi publik sehingga dapat mengurangi kemacetan dan polusi udara di Jakarta.

Demikian juga ketika penumpang menggunakan 3 moda transportasi sekaligus dalam sekali perjalanan. 

Ketika ke depan nantinya Stasiun LRT Dukuh Atas sudah beroperasi, penumpang dari Stasiun MRT Cipete bisa transit di Stasiun LRT Dukuh Atas menuju ke kawasan Kuningan, Jl. Rasuna Said, kemudian transit di Halte Busway menuju ke lokasi lain akan dikenakan tarif hanya Rp10.000 dengan catatan untuk satu kali perjalanan dan batas maksimal perjalanan tidak lebih dari 3 jam, penumpang tidak keluar dari sistem angkutan umum massal (SAUM) sejak meletakkan kartu uang elektronik, tiket elektronik, atau alat pembayaran elektronik lainnya di mesin validator (tap in).

Selain itu, penumpang juga diberikan waktu luang untuk transit, yaitu hingga 45 menit. Misalnya, Anda menggunakan bus Transjakarta turun di Halte Blok M, kemudian ingin berbelanja di kawasan itu, selanjutnya akan naik MRT. 

Selama waktu transit itu tidak lebih dari 45 menit, maka masih berlaku tarif integrasi dan sebaliknya jika lebih dari 45 menit maka akan dikenakan tarif dari awal.

BUTUH PENYESUAIAN

Sebuah kebijakan atau regulasi baru biasanya membutuhkan waktu penyesuaian di lapangan. Biasanya muncul beberapa hal di lapangan yang bisa menjadi bahan evaluasi sekaligus penyempurnaan atas kebijakan tersebut. 

Tentu bukan kebijakannya yang disempurnakan, tetapi hal-hal teknis di lapangan, seperti petugas di lapangan, kesiapan peralatan, dan hal teknis lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun