Mohon tunggu...
Sepudin Zuhri
Sepudin Zuhri Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis

Hobi Menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Tarif Terintegrasi DKI Jakarta Mulai Berlaku, Siapa yang Diuntungkan?

13 Agustus 2022   19:37 Diperbarui: 14 Agustus 2022   02:03 495
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mikrotrans & Bus Transjakarta./Dokumen Pemprov DKI.

Tarif integrasi untuk 3 jenis transportasi publik, bus Transjakarta, Moda Raya Terpadu (MRT), dan Lintas Raya Terpadu (LRT) berlaku mulai Kamis, 11 Agustus 2022 setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 733 Tahun 2022 tentang Besaran Paket Tarif Layanan Angkutan Umum Massal.

Apa sih tarif terintegrasi? Apa untungnya buat warga? Sebagai warga tentu berharap kebijakan baru, seperti tarif terintegrasi, memberikan benefit bagi mereka.

Tarif terintegrasi adalah adalah tarif kombinasi antara layanan angkutan Transjakarta, LRT, dan MRT. Selanjutnya, tarif kombinasi ini berdasarkan jarak dan waktu. 

Biaya awal Rp2.500, tarif Rp250 per km, waktu perjalanan maksimal 3 jam, waktu transit maksimal 45 menit, dan tarif tertinggi dipatok hanya Rp10.000 untuk 2 atau lebih moda transportasi massal.

Sebelum masuk ke benefit bagi warga, kita mulai dulu sedikit latar belakangnya. 

Jadi, berawal dari dicanangkan pada 15 Juli 2020 oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan, Menteri BUMN, dan Menteri Perhubungan pada seremoni penandatanganan shareholder agreement (SHA) oleh para pemegang saham. 

Setelah melalui berbagai pembahasan, kini masyarakat sudah bisa menikmati layanan tarif terintegrasi layanan angkutan umum massal yang terpadu dan terintegrasi.

Selanjutnya, ada PT JakLingko Indonesia, yaitu perusahaan patungan 4 perusahaan, yaitu antara PT MRT Jakarta, PT Jakarta Propertindo (Jakpro), PT Transportasi Jakarta, dan PT Moda Integrasi Transportasi Jabodetabek. 

PT Transjakarta, Jakpro dan MRT Jakarta memegang 51% saham, sedangkan Kereta Api Indonesia (PT Moda Integrasi Transportasi Jabodetabek) 49%. JakLingko inilah yang menjalankan Kepgub tersebut.

Mikrotrans & Bus Transjakarta./Dokumen Pemprov DKI.
Mikrotrans & Bus Transjakarta./Dokumen Pemprov DKI.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun