Mohon tunggu...
lala
lala Mohon Tunggu... Security - Good

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Review Artikel

3 Oktober 2022   08:00 Diperbarui: 3 Oktober 2022   08:07 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kejahatan merupakan suatu tindakan disertai perilaku yang pastinya sangat merugikan dan meresahkan masyarakat sekitar. Indonesia berdasarkan pasar 1 ayat (3) UUD 1945 merupakan negara hukum.

Dengan adanya kepastian seperti itu maka dapat dimaknai bahwa segala kegiatan ataupun aktivitas pada negara Indonesia diatur dengan cara normatif.

Tindakan kejahatan dapat ditekan keberadaanya dikarenakan adanya sanksi yang diberikan seperti pelaku yang melakukan tindakan kejahatan yang sudah divonis penjara maka akan mendapatkan masa hukuman penjara di lembaga pemasyarakatan.

Lembaga pemasyarakatan memiliki fungsi yang tentunya sangat baik bagi perubahan yang dialami oleh orang yang melakukan pelanggaran hukum tersebut menjadi lebih baik daripada sebelumnya dan tidak mengulangi kesalahannya.

Akan tetapi fungsi dari lapas ini sedikit ternodai akibat beberapa oknum dari dalam yaitu petugas lembaga pemasyarakatan itu sendiri menjadi pelaku tindak pidana seperti melakukan peredaran narkotika didalam lapas tersebut, yang tentunya sangat mencoreng peradilan pidana di Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun