Kejahatan merupakan suatu tindakan disertai perilaku yang pastinya sangat merugikan dan meresahkan masyarakat sekitar. Indonesia berdasarkan pasar 1 ayat (3) UUD 1945 merupakan negara hukum.
Dengan adanya kepastian seperti itu maka dapat dimaknai bahwa segala kegiatan ataupun aktivitas pada negara Indonesia diatur dengan cara normatif.
Tindakan kejahatan dapat ditekan keberadaanya dikarenakan adanya sanksi yang diberikan seperti pelaku yang melakukan tindakan kejahatan yang sudah divonis penjara maka akan mendapatkan masa hukuman penjara di lembaga pemasyarakatan.
Lembaga pemasyarakatan memiliki fungsi yang tentunya sangat baik bagi perubahan yang dialami oleh orang yang melakukan pelanggaran hukum tersebut menjadi lebih baik daripada sebelumnya dan tidak mengulangi kesalahannya.
Akan tetapi fungsi dari lapas ini sedikit ternodai akibat beberapa oknum dari dalam yaitu petugas lembaga pemasyarakatan itu sendiri menjadi pelaku tindak pidana seperti melakukan peredaran narkotika didalam lapas tersebut, yang tentunya sangat mencoreng peradilan pidana di Indonesia.