Mohon tunggu...
Lailla Khoirunnisa
Lailla Khoirunnisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya merupakan sesorang yang tertarik dengan peristiwa pidana yang terjadi di sekitar masyarakat sesuai dengan bidang yang saat ini ditempuh.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Gelar Perkara Kasus Tidak Menyenangkan dengan Senjata Tajam di Polres Jember

7 Desember 2022   06:14 Diperbarui: 7 Desember 2022   06:26 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hari Jumat, tanggal 14 Oktober 2022 di Polres Jember diadakan proses gelar perkara dengan kasus tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dengan senjata tajam. Para penyidik menggunakan Pasal 335 ayat (1) KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dan senjata pemukul.

Dalam kasus ini, pelapor sekaligus korban berinisial GWAR dan terlapor berinisial EW.

Kasus ini bermula saat pelapor melaporkan bahwa ia diancam oleh terlapor dengan menggunakan 2 golok dan diajak berkelahi. Istri terlapor yang datang kemudian mendorong pelapor guna melerai, namun karena perbuatan istri terlapor tersebut membuat pelapor marah dan tidak terima. Terlapor mengajak berkelahi secara jantan dikarenakan perbuatan pelapor yang mendorong istri dan mertuanya. Pelapor yang tidak terima dengan dorongan, ancaman dan todongan golok tersebut melaporkan kejadian ini ke kantor polisi.

Gelar perkara kali ini berfokus pada penentuan apakah istri terlapor dapat dijadikan tersangka atau tidak dikarenakan aksinya yang mendorong pelapor

Hasil akhir dari gelar perkara ini adalah dibutuhkannya visum et repertum pada tubuh pelapor guna dijadikan patokan penentuan status tersangka kepada istri terlapor.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun