Hari Jumat, tanggal 14 Oktober 2022 di Polres Jember diadakan proses gelar perkara dengan kasus tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dengan senjata tajam. Para penyidik menggunakan Pasal 335 ayat (1) KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dan senjata pemukul.
Dalam kasus ini, pelapor sekaligus korban berinisial GWAR dan terlapor berinisial EW.
Kasus ini bermula saat pelapor melaporkan bahwa ia diancam oleh terlapor dengan menggunakan 2 golok dan diajak berkelahi. Istri terlapor yang datang kemudian mendorong pelapor guna melerai, namun karena perbuatan istri terlapor tersebut membuat pelapor marah dan tidak terima. Terlapor mengajak berkelahi secara jantan dikarenakan perbuatan pelapor yang mendorong istri dan mertuanya. Pelapor yang tidak terima dengan dorongan, ancaman dan todongan golok tersebut melaporkan kejadian ini ke kantor polisi.
Gelar perkara kali ini berfokus pada penentuan apakah istri terlapor dapat dijadikan tersangka atau tidak dikarenakan aksinya yang mendorong pelapor
Hasil akhir dari gelar perkara ini adalah dibutuhkannya visum et repertum pada tubuh pelapor guna dijadikan patokan penentuan status tersangka kepada istri terlapor.