Mohon tunggu...
Lailla Khoirunnisa
Lailla Khoirunnisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya merupakan sesorang yang tertarik dengan peristiwa pidana yang terjadi di sekitar masyarakat sesuai dengan bidang yang saat ini ditempuh.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembunuhan dan Pencurian Diungkap dalam Konferensi Pers Polres Jember

7 Desember 2022   01:04 Diperbarui: 7 Desember 2022   01:07 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada hari Rabu (19/10), Polres Jember melakukan konferensi pers dengan mendatangkan beberapa wartawan berita. Konferensi pers tersebut menjelaskan mengenai beberapa kasus pidana yang sedang ditangani oleh unit Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Jember. Kasus-kasus tersebut sebagai berikut.

            Pertama, kasus pembunuhan berencana yang terjadi pada 14 Maret 2022 lalu. Tersangka utama dalam kasus pembunuhan berencana ini bernama Faris Fandi Nata (28), warga Desa Mlokorejo, Kecamatan Puger, menuduh korban yang bernama Rizal Muafikul Hakim (26) warga Desa Kasian Timur, Kecamatan Puger menjalin hubungan dengan mantan istrinya. Pelaku melakukan aksinya bersama 3 orang temannya.

"Pembunuhan berencana dilakukan secara bersama-sama bertempat di area persawahan, Dusun Karang Genting, Desa Wonosari, Kecamatan Puger, Jember. Pelaku Faris membunuh korban dengan alasan cemburu." Ungkap Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama.

Pada konferensi pers tersebut, Tim Kalong Satreskrim Polres Jember telah berhasil menangkap salah satu tersangka lain berinisial MR yang berperan sebagai pengantar atau ojek tersangka utama. Selain MR, masih tersisa dua tersangka lain yang belum tertangkap dan masih menjadi DPO. Kedua tersangka lain tersebut berinisial MN dan ZN.

Atas perbuatannya, tersangka MR dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.

            Kedua, kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi hari Selasa (11/10) lalu. Korban bernama Ahmad (24) warga Kecamatan Rambipuji, Jember. Kejadian perampokan tersebut terjadi di jalanan sepi, kawasan Kecamatan Bangsasari, Jember, saat korban sedang mengendarai mobil pick up Daihatsu Grand Max berplat P 8344 GB dengan muatan penuh gas LPG 3 kg dihadang oleh dua orang pelaku yang mengendari motor Vario.

Dua orang pelaku tersebut bernama Alex Wijaya (24) warga Dusun Krajan, Desa Serut dan Farjan (26) warga Dusun Krajan, Desa Kemiri. Keduanya berasal dari Kecamatan Panti, Jember.

Para pelaku dalam menjalankan aksinya melukai korban di bagian wajah, leher, dan dada dan meninggalkan korban begitu saja di pinggir jalan. Mobil bermuatan gas LPG 3 kg dan uang senilai Rp 3.9 juta dibawa kabur pelaku. Beruntungnya nyawa korban selamat setelah mendapat pertolongan warga dan dibawa ke puskesmas setempat.

Motif kedua pelaku melakukan pencurian tersebut diduga karena persaingan bisnis yang mana salah satu pelaku memiliki utang pada korban berupa 50 tabung gas LPG 3 kg.

Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP mengenai tindak pidana pencurian dengan kekerasan.    

            Ketiga, kasus pencurian yang dilakukan pada hari Kamis (21/07) oleh 5 orang pelaku. Pelaku utama berinisial MS (49) warga Dusun Sumberbulus, Desa Darungan, Kecamatan Tanggul, Jember, dibantu oleh 3 orang temannya dan satu anak kandungnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun