Mohon tunggu...
Hukum

Memakan Harta Hasil Korupsi

1 Mei 2019   06:25 Diperbarui: 1 Mei 2019   09:32 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Memakan Harta Hasil Korupsi

Korupsi adalah perbuatan haram karena korupsi itu menguntungkan diri sendiri dan merugikan orang lain, korupsi itu bisa disebut memakan hak orang lain.Secuil makanan yang haram akan mengendap dalam perut seseorang. Ia akan tumbuh bersama daging dan darah. Tubuh manusia mana pun yang tumbuh berkembang dan yang haram, maka nerakalah yang paling layak untuknya. Para salafus shaleh tahu benar dari mana ia makan, saat kita memakan hak orang lain maka hati kita akan menjadi kotor, badan bisa berpenyakit dan hati pun bisa menjadi hitam. Saat makanan dan minuman orang-orang terkemudian rusak, cahaya petunjuk dalam hati mereka menjadi redup. 

Orang yang tidak mempedulikan makanan dan minuman yang masuk melalui tenggorokannya sudah pasti akan membuat dia berperilaku yang haram pula. Karena setiap darah dan daging yang menghasilkan energi berasal dari haram, tentu saja energi yang dia hasilkan akan menjurus kepada yang haram pula. 

Sebagian besar mereka minum minuman keras dan memabukkan dengan segala macam dan jenisnya. Mereka ini sama sekali tidak akan menikmati ibadah enak dan ketaatan manisnya kepada Allah. Mereka akan hidup dalam situasi gundah, cemas, tak bisa merasakan kebahagiaan, dan tak punya waktu saat doanya dikabulkan Allah. Oleh karena itu, orang yang tidak membuat perutnya berpuasa, maka ia seakan-tidak akan berpuasa. Orang yang berpuasa dari yang haram, berhati-hati dalam makanan dan minuman akan masuk surga.

Dalam islam syirik merupakan dosa paling terbesar yang tidak diampuni oleh Allah, ternyata ada lagi dosa yang terbesar setelah syirik yaitu korupsi. Korupsi adalah dosa yang lebih besar. Sebab dengan korupsi, koruptor telah membunuh sekian banyak rakyat secara perlahan-lahan. Korupsi itu tidak hanya memakan hak orang lain, tpi bisa juga menghancurkan kebahagiaan orang lain.

Cinta dan tamak harta merupakan sifat, tabiat dan watak manusia, oleh karena itu kita harus berhati-hati dengan sifat itu, Ketika kita mencari nafkah maka kita seharusnya mencari yg halal buat klurga kita, Karena usaha yang baik dan halal merupakan hal yang terpuji dalam agama Islam, karena Allah memerintahkan manusia agar berkerja dan berusaha keras, Sungguh seandainya salah seorang di antara kalian mengambil beberapa utas tali, kemudian pergi ke gunung dan kembali dengan memikul seikat kayu bakar dan menjualnya, kemudian dengan hasil itu Allah mencukupkan kebutuhan hidupnya, itu lebih baik daripada meminta-minta kepada sesama manusia, baik mereka memberi ataupun tidak, meminta itu kurang baik apalagi korupsi hak orang lain itu adalah perbuatan dosa yang sangat besar.

Orang-orang yang memiliki harta halal dan mata pencaharian yang halal adalah orang-orang yang paling selamat agamanya, paling tenang hati dan pikirannya, paling lapang dadanya, paling sukses kehidupannya. Kehormatan dan harga diri mereka bersih dan terjaga, rezeki mereka penuh berkah dan citra mereka dimasyarakat selalu indah. Mencari harta halal dengan cara yang halal adalah sifat mulia.

Memakai, Menggunakan, Memakan Harta Orang Lain dengan Bathil

Termasuk di antara malapetaka yang memimpin masyarakat kita sekarang ialah, memakan harta orang lain atau mengambil harta orang lain dengan cara yang bathil dan tidak dibenarkan. Memang benar sebagai upaya untuk menanggulangi masalah ini, agar jangan sampai terjadi perselisihan antar individu, peradaban modern telah menetapkan undang-undang untuk mengatur tata masyarakat. Tetapi sangat disayangkan peraturan-peraturan yang telah ditetapkan, tidaklah membawa hasil sebagaimana yang diharapkan. 

Penyebab utamanya ialah karena lemahnya citra beragama, dan tidak adanya pendidikan akhlak yang baik bagi individu-individu masyarakat. Sebagai akibatnya maka meja kehakiman dipenuhi dengan kasus-kasus pengaduan dan tuduhan, sehingga hakim-hakim dibuat kewalahan olehnya. Mereka tidak mempunyai waktu yagn cukup menyelesaikan persoalan-persoalan yang menumpuk itu secara kasus per kasus. Berapa banyak kasus-kasus yang masih terbengkalai membuat persoalan menjadi tersia-sia karena belum bisa ditangani. 

Rasa kurang percaya akhirnya tumbuh dalam hati masyarakat, dan sekaligus hal ini memberikan support bagi para penjahat dan kaum penipu untuk lebih giat lagi melancarkan operasi-operasinya. Mereka merasa aman dari kejahatan hukum, karena tak ada seorang pun yang menggugat perbuatan mereka, kecuali dengan jerih payah yang maksimal, dan setelah berlalunya waktu yang panjang. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun