Mohon tunggu...
Nurul Laila Khusnul Majidah
Nurul Laila Khusnul Majidah Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

Mahasiswa akuntansi Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Selanjutnya

Tutup

Money

Pencapaian Target Pajak Reklame, dari Billboard ke LED

7 Mei 2019   17:20 Diperbarui: 7 Mei 2019   17:51 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

NURUL LAILA KHUSNUL MAJIDAH

MAHASISWA AKUNTANSI FE UNISSULA

SRI DEWI WAHYUNDARU

sridewi@unissula.ac.id

Akibat tak tercapainya target pajak reklame di tahun 2018, mengakibatkan turunnya target pendapatan daerah dari pajak reklame pada tahun ini. Target yang semula Rp 1,15 triliun kini turun menjadi Rp 1.05 triliun. Hal ini di karenakan pemerintah yang gencar melakukan penertiban papan reklame. Penghentian izin pemasangan papan reklame merupakan aturan pemerintah. Aturan ini keluar karena maraknya papan reklame yang roboh. Kendati demikian, pemerintah mendukung pemasangan iklan yang sebelumnya menggunakan billboard menjadi ke LED. Pemasangan iklan menggunakan LED lebih aman dan pendapatan daerah akan mendapat pemasukan yang lebih maksimal dibanding yang sebelumnya. Selain reklame tidak aman untuk pemasangannya, dalam pemungutan pajak reklame juga sering kali mengalami penyimpanga. LED juga memiliki beberapa kendala yakni biaya pemasangan yang mahal. Pemilik gedung juga menginginkan adanya intensif berupa pengurangan pajak reklame sebanyak 30%. Tawaran pembagian keuntungan secara bagi hasil, yakni 70% untuk pemilik gedung dan 30% untuk pemerintah, masih belum menarik bagi para pemilik gedung.

Pajak daerah berkontribusi wajib kepada daerah yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah sebesar- besarnya kemakmuran rakyat. Tidak hanya sekedar untuk ketertiban, peralihan billboar ke LED merupakan implementasi dari Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 148 tahun 2017 soal reklame mendorong terciptanya estetika kota. Apabila keberadaan billboard mulai berkurang dan lebih banyak menggunakan LED potensi penerimaan daerah tetap ada dan bahkan meningkat. Pemerintah menilai tarif pemasangan iklan LED lebih besar, sehingga apabila dikenakan pajak dari situ hasilnya juga bisa meningkatkan pendapatan daerah. Dasar itulah yang kemudian menjadi target bagi pemerintah untuk melakukan perpindahan dari billboard ke LED. Kenaikan penerimaan pajak apabila menggunakan LED bisa mencapai 100 persen. Hal ini dikarenakan iklan di LED dihitung berbasis per detik, per menit, dan perjam.

Peralihan pemasanagan iklan dari billboar ke LED diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah. Serta pemilik reklame juga mematuhi peraturan perizinan dan mejaga estetika kota. Hal terpenting adalah pemilik reklame segera beralih dari pemasangan iklan dari billboard ke LED supaya pergub dapat terealisasikan. Proses penetapan target seharusnya memperhatikan potensi yang sebenarnya sehingga pemerintah akan terpacu untuk mencapai target dan meningkatkan penerimaan pajak reklame. Pemberian sanksi yang tegas juga akan lebih meningkatkan kedisplinan. Pemerintah juga melakukan pendataan kembali subjek dan objek pajak reklame yang sudah ada shingga dapat dikeahui potensi yang sebenarnya melalui pemutakiran data subjek dan objek pajak reklame.

Referensi

tirto.id

jawapos.com

mediaindonesia.com

Dr.H.Imam Soebechi, S.H.,M.H. judical review perda dan retribusi daerah penerbit sinargrafika

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun