Mohon tunggu...
Rr LailaSafira
Rr LailaSafira Mohon Tunggu... Lainnya - Laila

Holla

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kaitan Nilai Islam dan Hak Asasi Manusia di Indonesia

23 Juni 2021   22:28 Diperbarui: 23 Juni 2021   23:05 239
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Oleh : Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H. ; Rr Laila Safira

Dosen FH Unissula ; Mahasiswa Sastra Inggris FBIK


Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak-hak yang berasal dari harkat dan martabat yang melekat pada manusia. Hak ini sangat mendasar atau asasi (fundamental) sifatnya, yang mutlak diperlukan agar manusia dapat berkembang sesuai dengan bakat, cita-cita, serta martabatnya. Hak ini juga dianggap universal, artinya dimiliki semua manusia tanpa perbedaan berdasarkan bangsa, ras, agama, atau gender.

Pada saat ini hak asasi manusia (HAM) dan demokrasi menjadi isu penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, bahkan kini perlindungan HAM merupakan prasyarat bagi kerja sama internasional. Hak asasi manusia (HAM) dan demokrasi adalah dua hal yang saling terkait satu sama lain. 

Demokrasi tidak bisa eksis tanpa adanya hak asasi manusia; dan sebaliknya, hak asasi manusia pada umumnya tidak sepenuhnya terlindungi tanpa adanya demokrasi. Suatu negara yang mengabaikan HAM dapat dipastikan menjadi sasaran kritik oleh dunia internasional, dan ia pun akan terasing dari pergaulan internasional. HAM, yang pada dasarnya bersifat moral dan bukan politis ini menjadi hal yang penting sekali setelah Perang Dunia II dengan lahirnya Universal Declaration of Human Rights (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia atau DUHAM), pada 10 Desember 1948, yang didukung oleh sebagian besar anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Hanya saja, pelaksanaan HAM di banyak negara kini masih mengalami banyak hambatan, termasuk di negara-negara Muslim.


HAM dalam Islam Berbeda dengan istilah dan sistem demokrasi yang sampai kini masih diperdebatkan di antara ulama serta intelektual dan aktivis Muslim, hampir semua mereka setuju dengan istilah hak-hak asasi manusia (HAM) ini, meskipun konsep yang mereka kemukakan tidak sepenuhnya sama dengan konsep liberal. Penerimaan ini disebabkan karena essensi dari HAM ini sudah diakui oleh Islam sejak masa permulaan sejarahnya. 

Di dalam Al-Quran dan Hadits disebutkan bahwa manusia dijadikan sebagai khalifah Allah di atas bumi, yang dikaruniai kemuliaan dan martabat yang harus dihormati dan dilindungi. Di antara ayat Al-Quran yang menunjukkan hal ini adalah Q.S. Al-Isra': 70, yakni "Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam ...". Hal ini mengandung pengertian bahwa manusia secara fitrah (natural) memiliki kemulian (karamah) dan oleh karenanya kemulian ini harus dilindungi.8 Di antara Hadits yang menunjukkan persamaan umat manusia dan penghormatan martabat mereka adalah "Manusia pada dasarnya adalah sama dan sederajat bagaikan gigi-gigi sisir, tidak ada keistimewaan bagi orang Arab atas orang non-Arab kecuali karena ketaqwaannya".


Dalam persepektif Islam, konsep HAM itu dijelaskan melalui konsep maqshid alsyar'ah (tujuan syari'ah), yang sudah dirumuskan oleh para ulama masa lalu. Tujuan syari'ah (maqshid al-syar'ah) ini adalah untuk mewujudkan kemaslahatan (mashlahah) umat manusia dengan cara melindungi dan mewujudkan dan melindungi hal-hal yang menjadi keniscayaan (dharriyyt) mereka, serta memenuhi hal-hal yang menjadi kebutuhan (hjiyyt) dan hiasan (tahsniyyt) mereka". Teori maqshid al-syar'ah tersebut mencakup perlindungan terhadap lima hal (aldharriyyt al-khamsah), yakni: (1) perlindungan terhadap agama (hifzh al-din), yang mengandung pengertian juga hak beragama, (2) perlindungan terhadap jiwa (hifzh alnafs), yang mengandung pengertian juga hak untuk hidup dan memperoleh keamanan, (3) perlindungan terhadap akal (hifzh al-'aql), yang mengandung pengertian juga hak

Islam terdapat batasan-batasan yang lebih besar dalam mengekspresikan kebebasan ini. Sebagai sebuah agama yang berarti juga panduan yang mengikat, Islam tentu saja mem- berikan batasan-batasan yang lebih besar terhadap kebebasan dari pada HAM universal.12 Di samping itu, di dalam Islam terdapat ketidaksamaan tertentu antara Muslim dengan non-Muslim dan antara pria dan wanita, suatu kondisi yang dinilai tidak sesuai dengan salah satu prinsip HAM yang menyatakan persamaan manusia. Ketidaksesuaian antara doktrin Islam dan HAM "universal" ini hanya terdapat dalam beberapa hal saja, yakni terkait dengan batas-batas kebebasan serta ketidaksamaan antara Muslim dan Muslim dan antara pria dan wanita.

Pada saat ini para ulama tidak lagi mengklasifikasikan warganegara yang demikian ini, karena kondisi sosial politik sudah berbeda dengan kondisi pada saat itu. Warga negara merupakan satu kesatuan bangsa yang telah melakukan kesepakatan atau perjanjian (mu'hadah) untuk membangun sebuah negara yang terdiri atas berbagai kelompok masyarakat. 

Sedangkan tentang kedudukan wanita, dalam al-Qur'an terdapat tiga ketentuan yang secara lahirnya terlihat ketidaksamaan kedudukan antara wanita denga pria, yakni tentang hukum kewarisan (al-Nisa': 11) dan kesaksian (al-Baqarah: 282) yang menunjukkan perbandingan antara laki-laki dan perempuan 2:1, dan tentang poligami (al-Nisa: 3) yang menunjukkan perbandingan 4:1. Pada umumnya ulama dan intelektual Muslim tetap mempertahankan ketentuan-ketentuan tersebut karena dalil-dalinya bersifat absolut (qath'i). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun