Mohon tunggu...
laila fauziah
laila fauziah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa ilmu komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Communications'19

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Etika dalam Penyiaran

15 April 2021   14:01 Diperbarui: 15 April 2021   14:08 3442
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar Oleh Free-Photos dari Pixabay

Menurut Fajar Junaedi dalam bukunya Etika Komunikasi di Era Siber, etika merupakan nilai -- nilai dan norma -- norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Etika mempunyai peranan yang penting dalam sebuah komunikasi, melalui etika, tindakan komunikasi diarahkan menjadi tindakan yang dilakukan secara otonom dan bebas namun bertanggung jawab (Junaedi, 2019).

Media penyiaran yaitu radio dan televisi merupakan salah satu bentuk media massa yang effisien dalam mencapai audien dalam jumlah banyak. Karenanya media penyiaran memegang peranan penting dalam komunikasi, khususnya komunikasi massa. Dalam pandangan fungsional media, media merupakan lembaga dalam masyarakat dan memiliki fungsi tertentu bagi masyarakat. Peranan dan fungsi media tersebut dapat dilihat pada efek dari media terhadap masyarakat. Beberapa fungsi media bagi masyarakat yaitu (1) fungsi informasi, terutama tentang peristiwa dan kondisi yang terjadi dalam masyarakat, (2) fungsi korelasi, media menjelaskan, menafsirkan, memberi komentar atas peristiwa, (3) fungsi keberlanjutan, menampilkan budaya dominan yang berlaku dalam masyarakat beserta perkembangannya, (4) fungsi hiburan, media memberi kesenangan, pengalihan, dan sebagai sarana rekreasi, (5) fungsi mobilisasi, media dapat mengkampanyekan tujuan -- tujuan sosial dan lainnya kepada masyarakat (Herawati, 2015:4)

Program penyiaran yang tayang di Televisi contohnya seperti sinetron, kerap kali menjadi tontonan rutin bagi masyarakat. Adegan dan dialog dalam tayangan itu pun terdengar jelas ditelinga para penontonnya. Hal itu tentunya perlu diperhatikan agar tayangan tersebut tidak melakukan pelanggaran terhadap undang -- undang dan pedoman perilaku penyiaran yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Dalam sinetron Jodoh Wasiat Bapak Season 2 yang tayang pada hari Senin, 12 April 2021 pukul 21.00 WIB di ANTV menayangkan adegan yang mengandung unsur kekerasan. Adegan tersebut diawali dengan bu Juju yang memukuli seorang pemulung yang bernama kakek Yoyo menggunakan ember karena ia tidur didepan tokonya sehingga menyebabkan toko bu Juju sepi pembeli. Lalu adegan dilanjutkan ketika bu Juju pergi ke pasar, ketika hendak pulang terlihat pencopet mengambil dompet didalam tas yang bu Juju kenakan, kebetulan kakek Yoyo sedang berada dipasar tersebut dan melihat kejadian itu lalu kakek Yoyo berteriak namun tak disangka ternyata pencopet itu memberikan dompet itu kepada kakek Yoyo dan menuduh balik. Bu Juju yang terpengaruh ucapan pencopet, lalu menuduh kakek Yoyo. Bu Juju melontarkan kata -- kata yang tidak pantas terhadap kakek Yoyo padahal ia mempunyai niat baik untuk menyelamatkan bu Juju dari pencopet itu.

Kejadian kekerasan pun terjadi ketika ada laki -- laki yang datang membawa makanan bersama ayahnya untuk melamar putri satu-satunya bu Juju, namun bu Juju menolak amaran tersebut karena laki-laki itu tidak berasal dari keluarga yang kaya. Lalu makanan yang dibawa oleh laki laki yang melamar anaknya dibuang dan bersamaan dengan itu kakek Yoyo datang dengan perut laparnya dan mengambil makanan yang telah dibuang. Namun ketika kakek Yoyo mengambil makanan itu, tiba-tiba ia didorong oleh laki-laki yang melamar putri bu Juju sambil mengatakan bahwa kakek Yoyo dilarang untuk mengambil makanan tersebut.

Dalam  pasal 7, Pedoman Perilaku Penyiaran disebutkan dengan jelas bahwa lembaga penyiaran tidak boleh menyajikan program yang merendahkan, mempertentangkan dan/atau melecehkan suku, agama, ras dan antargolongan yang mencangkup keberagaman budaya, usia, gender, dan/atau kehidupan sosial ekonomi. Menyiarkan program acara dengan unsur merendahkan kehidupan sosial ekonomi dengan mencemooh seseorang yang status kehidupan sosial ekonomi yang lebih rendah tentu layak dipersoalkan. Perlu diingat kembali bahwa fungsi dari media penyiaran yaitu sebagai sarana untuk hiburan, media memberi kesenangan, pengalihan, dan sebagai sarana rekreasi.

 Selain itu, dalam pasal 17 Pedoman Perilaku Penyiaran juga disebutkan bahwa lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan pelanggaran dan/atau pembatasan program siaran bermuatan kekerasan. Dalam tayangan program acara Jodoh Wasiat Bapak Season 2 terlihat jelas adegan pemukulan yang terjadi dengan aktor kakek Yoyo. Ada pula adegan dimana kakek Yoyo dituduh sebagai pencopet dan keluar kata-kata yang tidak pantas. Dikhawatirkan jika tayangan tersebut ditonton oleh anak -- anak dan menjadi contoh yang tidak baik dalam kehidupan bermasyarakat, mengingat dimana tayangan tersebut ditayangkan pada jam 21.00 WIB dimana kebanyakan anak dibawah umur masih setia untuk menoton televisi.

Dalam UU No. 32 Tahun 2002 pasal 1 tentang pelaksanan siaran disebutkan bahwa isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan keatuan, serta mengamalkan nilai -- nilai agama dan budaya Indonesia. Dalam pasal 6 juga menyebutkan dengan jelas bahwa isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan, dan/atau mengabaikan nilai -- nilai agama, martabat Indonesia atau merusak hubungan internasional.

Laila Fauziah, mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun