Mohon tunggu...
Asaaro Lahagu
Asaaro Lahagu Mohon Tunggu... Lainnya - Pemerhati Isu

Warga biasa, tinggal di Jakarta. E-mail: lahagu@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan featured

Ahok Mulai Disidang dan Prediksi Peluang Bebasnya

13 Desember 2016   06:23 Diperbarui: 13 Desember 2017   11:15 13065
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ahok (Tribunnews.com)

Akibat demo berseri, Ahok terlihat linglung. Ibarat arena tinju, demo itu ibarat hook telak lawan. Ketika kewaspadaan lengah, pukulan lawan amat mudah masuk.  Dan itu yang terlihat terhadap Ahok. Ia lengah, lidahnya keseleo. Ia menyerempet surat Al-Maidah ayat 51. Lalu ia dicap menista agama.

Demopun datang bagai air bah. Ahok dengan cepat dinyatakan tersangka. Jokowi, Tito Karnavian, Kejaksaan Agung, melantunkan koor bersama. Ahok  harus menjalani proses hukum. Untungnya Ahok tidak sampai TKO apalagi KO seketika. Ia tidak ditahan. Dan karenanya, ia masih berdiri tegak.

Saat jutaan orang dari berbagai penjuru menghakiminya, Ahok terlihat tetap tegar dan masih mampu berdiri kokoh. Ia masih giat berkampanye. Jujur, hanya segelintir orang yang mampu bertahan dalam situasi demikian. Kalau bukan Ahok, mungkin sosok lain yang senasib dengan dia, sudah menyerah. Keyakinan Ahok bahwa ia tidak seperti yang dituduhkan, ia yakin di jalan yang benar, membuatnya masih mampu bertahan hingga saat ini.

Hari ini Selasa, (13/12/2016), jam 09.00 pagi, Ahok akan menjalani sidang  sidang perdana.  Pengamanan super ketatpun sudah dan akan terus dilakukan. Ahokpun siap mengikuti sidang. Ahok hanya berharap semuanya berjalan lancar. Ahok terlihat tabah dan siap menjalani persidangan. Dalam setiap kesempatan, Ahok berkali-kali meminta maaaf atas ucapannnya dan tidak bermaksud menghina agama orang lain. Sebuah contoh hebat dari pejabat dalam menjalani proses hukum.

Hanya ada satu pertanyaan besar di benak publik saat ini. Apakah Ahok akan masuk penjara atau bebas dari tuduhan penistaan agama? Kini, mata dan telinga tertuju ke tempat pengadilan, Jalan Gajah Mada, Jakarta Utara.

Jika logika demo yang menjadi pertimbangan, maka jawaban pertanyaan di atas mudah ditebak. Ahok dipenjara. Mengapa? Kelima hakim yang akan mengadili Ahok, tidak akan kuat menghadapi tekanan demo. Logikanya, jika seorang Presiden, Kapolri, Jaksa Agung, dan keempat partai pendukung Ahok tunduk pada tekanan demo, maka apalah artinya kekuatan kelima hakim itu. Demo lanjutan akan membuat independensi mereka goyah.

Proses kasus Ahok dari Bareskrim Polri sampai dilimpahkan ke pengadilan yang super kilat, sudah cukup bukti bahwa tekanan demo mempunyai efek luar biasa. Bisa dipahami jika proses kasus Ahok yang super kilat itu telah menimbulkan dua persepsi publik.

Pertama, Polri benar-benar memilik dua alat bukti yang valid untuk menjerat Ahok. Jika ada bukti valid, maka prosesnya sangat cepat. Tetapi premis ini menyisakan celah untuk mendebatnya. Polemik  beberapa pihak saat dilakukan gelar perkara 15 November lalu, membuat publik menjadi ragu. Benarkah cukup alat bukti untuk melimpahkan kasus Ahok itu ke pengadilan?

Kedua, Bareskrim Polri tidak memiliki bukti yang benar-benar kuat terkait kasus itu. Namun Polri beranggapan bahwa biar pengadilan yang memutuskan. Jika Ahok menang, tak masalah. Jika kalah, juga tidak masalah. Yang penting, kasus itu sudah melewati institusi kepolisian. Hal yang sama berlaku di Kejaksaan. Biarkan pengadilan yang memutuskan. Dengan bukti-bukti yang mudah dibantah, maka Ahok akan berada di atas angin. Lalu apakah Ahok bebas di pengadilan? Tidak juga.

Sekarang lawan Ahok sedang membangun opini bahwa Ahok sedang dikorbankan. Ahok tidak akan bebas di pengadilan. Sematan tersangka tidak akan membuat Ahok bebas. Apalagi ada stigma yang menjadi sejarah di republik ini bahwa tidak pernah ada satupun tersangka penista agama di negeri ini pernah bebas di pengadilan. Ini jelas bagian dari propaganda politik, agar para pendukung Ahok menjadi berangsur-angsur lemah.

Bahkan di kalangan para kader PDIP sendiri  ada keyakinan bahwa Ahok akan dihukum satu tahun penjara. Skenarionya Ahok diusahakan menang satu putaran. Lalu setelah menang, keluar vonis pengadilan bahwa Ahok dinyatakan bersalah dan dihukum penjara satu tahun. Vonis itu akan keluar setelah Pilkada. Dengan demikian, Djarot naik menjadi Gubernur. Wakilnya tinggal di pilih oleh pertai pendukung.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun