Mohon tunggu...
Leoni Agustina
Leoni Agustina Mohon Tunggu... Dosen - Aktivis Pendidikan dan Pemerhati Kehidupan Wong Cilik

LEONIE AGUSTINA S1 (JKT), Grad Dipl (SEAMEO-RELC, Singapore), MA (Univ of Essex, UK), PhD (Melbourne Uni, Australia)

Selanjutnya

Tutup

Money

.....dan Korban-korban Itu "Berguguran" dalam Nama Koperasi

25 Juni 2021   13:25 Diperbarui: 18 Juli 2021   12:40 1905
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

25 Juni 2021

Maraknya gagal bayar koperasi BESAR seperti KOPERASI INDOSURYA, KOPERASI HANSON, KOPERASI LIMA GARUDA, DAN KOPERASI SIMPAN PINJAM SEJAHTERA BERSAMA merupakan warning bagi pemerintah khususnya KEMENKOP bahwa ada yang harus dibenahi terkait Koperasi2 besar demi menyelamatkan uang rakyat dari praktek2 yang "bisa menjurus ke INVESTASI BODONG", demikian ujar Ade Armando di YouTube Channel Cokro TV tentang “KISAH SEDIH ANGGOTA KOPERASI SEJAHTERA BERSAMA”. Dalam sekejab kisah yang menyedihkan ini telah berhasil meraup 124.000 viewers. Para viewers serasa hanyut dalam kesedihan bersama Ade Armando membayangkan betapa Bapak Koperasi kita Bung Hatta menangis menyaksikan nasib koperasi di Indonesia. Hal ini juga yang mungkin membuat Ade Armando mengganti kepanjangan KSB menjadi KOPERASI SENGSARA BERSAMA.

Tulisan ini mencoba membahas tentang koperasi berskala besar yang sering dipakai utk kamuflase kegiatan investasi Bodong. Beranjak dari ajakan Ade Armando, spt yg dikutip dibawah ini,

“MARI KITA SEBARKAN INFORMASI BAHWA KOPERASI SIMPAN PINJAM SEJAHTERA BERSAMA ADALAH KOPERASI BERMASALAH” (Armando, Ade. YouTube Channel Cokro TV, 12/06/2021) ….. dan amblasnya TABUNGAN RENCANA SEJAHTERA (TRS) WONG CILIK Rp 100.000/bulan (Penulis. 24/06/2021)

Penulis tergelitik menelaah lebih jauh tentang GAGAL BAYAR nya KOPERASI SIMPAN PINJAM SEJAHTERA BERSAMA utamanya karena ada beberapa wong cilik yang terbujuk menabung di (KSPSB) sejak AGUSTUS 2017 Rp100 ribu/bulan selama 3 tahun. Mereka dijanjikan akan mendapatkan uangnya kembali berikut jasanya sekitar Rp 4(empat) juta saat jatuh tempo tabungan mereka, yaitu September 2020. Namun sampai sekarang setelah tertunda hampir setahun, uang tabungan TRS mereka belum juga bisa cair tanpa penjelasan apa2 dari pihak KOPERASI SEJAHTERA BERSAMA (selanjutnya disebut KSB).

‘MIMPI’ Bapak Koperasi kita BUNG HATTA tentang hidup berkoperasi telah dikhianati oleh Koperasi Besar seperti KSB. Sungguh miris ketika GAGASAN BESAR dari seorang BUNG HATTA dijadikan ajang untuk menyengsarakan rakyat. Nasib wong cilik yang menyisihkan uang Rp 100 ribu/ bulan selama 3 tahun diabaikan begitu saja. Padahal ketika KSB gagal bayar di bulan April 2020, wong cilik ini masih ditagih Rp 100 ribu bayar sampai jatuh tempo cairnya tabungan TRS mereka yaitu Agustus 2020. KSB beralasan bahwa PKPU melarang membayarkan apapun pada nasabah/anggota karena ada yang mengajukan naik banding atau KASASI. Perlu dicatat bahwa yang mengajukan KASASI hanya sekitar 2 atau 3 orang dan 2 atau 3 orang ini bisa membatalkan kewajiban membayar TRS yang tercantum di HOMOLOGASI harus dibayarkan pertengahan Desember 2020. Sampai saat ini KSB tetap bersikeras tidak mau bayar TRS WONG CILIK ini dengan alasan DILARANG PKPU. DIMANAKAH KEADILAN?

HIDUP BERKOPERASI SEPERTI YANG DIMAKSUDKAN OLEH BAPAK KOPERASI KITA BUNG HATTA

Ade Armando menyebutkan betapa Bung Hatta berharap dari kegiatan seperti koperasi ini rakyat bisa dimakmurkan. Melalui management keterbukaan dimana para anggota bisa merasakan atmosphere kekeluargaan dan semangat gotong royong maka rasa solidaritas akan terfasilitasi utk tumbuh. Koperasi adalah dari dan untuk rakyat. Anggota (rakyat) menyimpan uangnya di Koperasi dan uang ini akan digunakan untuk kesejahteraan anggota misal dengan meminjam uang dari koperasi untuk mendirikan UMKM. Pemikiran seperti ini sangat terpuji karena bukan saja cocok dengan keadaan sosio-kultural bangsa Indonesia, tetapi juga dapat diharapkan membantu pemerintah (KEMENKOP) dalam upayanya (sesuai amanat undang2) memakmurkan bangsa ini. Koperasi diharapkan dapat memfasilitasi dan menumbuh kembangkan ekonomi para anggotanya lewat usaha yang namanya UMKM. Bagaimana hubungan kekeluargaan antara sesama anggota dan pengurus Koperasi bisa terjalin baik seperti yang diharapkan oleh konsep HIDUP BERKOPERASI ala Bung Hatta sebagai pencetusnya?

KOPERASI DAN ANGGOTA

Dalam mengomentari Ade Armando), Editor Erlangga Djumena (Kompas.com 14/06/2021) membahas tentang hubungan timbal balik antara koperasi dan anggota. Menurutnya “Anggota adalah pemilik koperasi sekaligus pengguna jasa koperasi” seperti tercantum di pasal 17 UU NO 25 tahun 1992. Djumena lebih lanjut mengtakan bahwa sbg pemilik, anggota tidak “hanya mau menerima manfaat minus resiko. Ada manfaat yang diterima sebab karena ada resiko yang ditanggung”. Disini perlu diperjelas bahwa hanya menerima resiko tanpa manfaat artinya ketipu. Seperti yang menimpa nasib wong cilik pemilik tabungan TRS. Uang hasil tabungannya sudah ditahan hamper satu tahun. Ini sangat2 jauh dari spirit HIDUP BERKOPERASI. Tanpa tindakan tegas dari pemerintah uang tabungan TRS wong cilik akan lenyap begitu saja. Apalagi salah satu pemegang tabungan meninggal awal January 2021 setelah menantikan dengan penuh was2, frustasi, ketegangan, dll sejak September 2020. Mimpinya untuk mendirikan UMKM dg modal awal 4 juta telah dikhianati oleh KSB. Bagaimana Koperasi macam KSB bisa mengharapkan solidaritas anggota seperti yang disampaikan DJUMENA? Solidaritas itu tidak datang begitu saja. Solidaritas harus dipupuk.

TIGA ENTITAS YANG SARAT DIMILIKI OLEH BADAN USAHA BERLABEL KOPERASI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun