Mohon tunggu...
laely saidatulummi
laely saidatulummi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Jd diri sendiri

Love your self

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pluralisme dan Multikulturalisme

24 November 2021   00:22 Diperbarui: 24 November 2021   00:24 178
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pluralisme dan mulkulturalisme

Ok kembali lagi di artikel saya, kali ini saya akan membahas mengenai Pluralisme dan Multikultiralisme,,berbicara mengenai Pluralisme dan multikulturalisme,,saya akan membahas pengertian dari pluarisme dan multikulturalisme terlebih dahulu,,

  •  Pengertian pluarisme dan multikulturalisme 
  • Pluarisme,dimana pluarisme merupakan suatu paham yang membahas atau berpendapat bahwa dari orang dari ras,agama,serta kepercayaan politik yang berbeda dapat hidup dengan damai di masyarakat yang sama.
  • Multikulturalisme, dimana ia merupakan sebuah paham yang menyatakan bahwa suatu masyarakat sebaiknya terdiri dari banyak kelompok budaya yang berbeda dalam sosial yang sama,intinya disini bisa saling mentoleransi satu sama lain.
  • Ok setelah mengetahui makna atau pengertian dari keduanya,,maka kita harus mencari tau apa sih perbedaan dari kedua makna antara pluarisme dan multikulturalisme ini,,ok,,perbedaannya yaitu biasanya terletak pada bagaimana kedua paham tersebut digunakan untuk memandang sebuah ras atau keberagaman dari suatu masyarakat.

  • Nahh jika sudah mengetahu keduanya,,pasti kita akan bertanya-tanya dalam benak kita,,kenapa sih harus ada pluarisme dan multikulturalisme,,apa sih yang melatarbelakanginya?? Ok mari kita bahas,,Pluarisme dan Multikultiralisme dalam negeri kita ini sudah ada atau muncul sejak zaman dahulu atau yang sering kita kenal dengan zaman manusia purba di nusantara. Lahh kok bisa?? Karna di Indonesia sejak dahulu sudah sangat menunjukkan keberagaman yang sangat banyak,, nahh keberagaman yang sudah ada sejak dahulu otulayang menciptakan mozaik yang indah dalam tampilan fisik manusia dan budaya Indonesia. Seperti yang kita ketahui Indonesia adalah negara yang terdiri dari berbagai etnis dengan adat istiadat yang beragam dan tentunya memiliki karakteristik yang unik dan sangat berbeda-beda. Nah dengan adanya perbedaan inilah tentu pastinya akan menimbulkan berbagai konflik, perpecahan dan pertikaian dalam berbagai pihak. Seperti yang  kita lihat di Indonesia banyak sekali terjadi berbagai konflik ,maka dari itu dibentuklah multikural .Multikulturalisme ini akan menjadi bagian yang sangat penting di negara kita,kenapa?? Karna seperti yang sudah saya jelaskan mengenai makna dari multikural sangatlah mengandung makna bahwa Indonesia harus saling menghormati satu sama lain.Nahh seperti yang sudah saya jelaskan dari tadi,,maka peran multikulturalisme di Indonesia sangatlah penting dan sangat diperlukan oleh negara Indonesia, kenapa?? Agar terciptanya masyarakat Indonesia yang aman,sejahtera, damai dan tenteram dalam setiap saat ,tanpa adanya konflik-konflik yang terjadi akibat keberagaman. Dan untuk mewujudkannya adanya multikulturalisme, maka masyarakat yang ada di Indonesia juga harus bisa sadar diri,dan haruslah memiliki sikap toleransi yang sangat tinggi, karna hanya dengan begitulah masyarakat di Indonesia bisa hidup damai,aman sejahtera tanpa beban-beban pikiran,karna memikirkan konflik terus menerus. Tapi memang terkadang terjadinya konflik-konflik yang ada karna kurangnya pemahaman terhadap makna tersendiri dari apa itu pluarisme dan multikulturalisme. Maka dari itu sangatlah penting sikap pluarisme dan multikulturalisme dikenakan sejak dini kepada anak-anak,,baik itu ketika dirumah,di sekolah,di lingkungan ataupun yang lainnya.
  • Makna Esensial Pluarisme dalam Persepektif Kerukunan Antar Umat Beragama 

Fenomena pluralisme agama telah menjadi fakta sosial yang harus dihadapi masyarakat modern. Ide awal lahirnya pluralisme agama adalah keragaman, keragaman tersebut yang pada muaranya akan melahirkan perbedaan cara pandang bagi agama-agama. Perbedaan cara pandang agama itu sendiri disebabkan konteks ajaran dan juga tradisi budaya agama mereka sendiri yang berbedabeda. Peristiwa ini menurut "Jonh Hick" ia sebut dengan sesuatu yang paling pokok dalam agama (something of vital religious significance). Pandangan yang lain

mengasumsikan bahwa lahirnya gagasan pluralisme

agama karena adanya dua faktor yang krusial, yaitu Faktor internal berupa realitas perbedaan keyakinan antar agam yang bersifat mendasar atau fundamental. Perbedaan

itu tampak pada bidang akidah atau teologis, bbidang sejarah yang mempengaruhi secara langsung unsur-unsur keyakinan agama, dan bahkan masalah konsep superior

agama atau keterpilihan (divine selection). Faktor kedua adalah faktor eksternal yang dalam hal ini di klasifikasikan menjadi dua kategori:Pertama, faktor yang bersifat sosio-politis yang

berkaitan erat dengan wacana-wacana sosio-politis,demokrasi, Nasionalisme, dan bahkan hak asasi manusia (HAM) yang telah melahirkan sistem berbangsa dan bernegara (nation dan state), yang kemudian mengarah pada apa yang disebut dengan globalisasi.

Kedua, faktor ilmiah akademis yang direfleksikan dalam kerangka maraknya spektrum kajian keagamaan kotemporer, diamana sebagian pakar kegamaan

mencoba menformulasikan teori-teorinya tentang pluralismenya yang dilandaskan terhadap kesimpulankesimpulan yang mereka temukan dalam kajian ini.Faktor yang bersifat sosio-politis seperti demokrasi,nasionalisme, dan hak asasi manusia (HAM) adalah bagian-bagian terpenting dalam menentukan arah eksistensi dan berkembangnya pluralisme agama disuatu Negara seperti Indonesia. Selama ini makna demokrasi yang lumrah dipakai oleh publik adalah faham kedaulatan Negara yang dilakukan oleh rakyat,diperuntukkan untuk rakyat, dan atas kebaikan serta kepuasan rakyat secara menyeluruh.Esensi demokrasi menurut "David E. Apter" adalah sistem politik yang menjamin kebebasan, kebebasankebebasan ini diabadikan dalam hak-hak yang diungkapkan secara politis pula dalam perwakilan,dan juga yang tak kalah pentingnya dalam masalah kebebasan ini tidak lepas dari koridor-koridor hokum yang berlaku di suatu Negara yang berdaulat yang menganut suatu konsep kenegaraan yang demokratis.

Berdasarkan teori politik "Division Of Power" dari "Jonh Loke"11 kekuasaan Negara yang di dasarkan pada sistem yang demokrasi harus dibagi babis kepada tiga lembaga Negara yaitu: Pertama, adalah Ranah kekuasaan legislatif (MPR, DPR, DPD, BPD, dll).Kedua, adalah Ranah kekuasaan eksekutif (Presiden,

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun