Mohon tunggu...
Adhyatmoko
Adhyatmoko Mohon Tunggu... Lainnya - Warga

Sepele

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Skandal Sumber Waras: Beli Tanah Negara Duitnya ke Swasta, Mana Ahok?

2 Maret 2016   10:27 Diperbarui: 4 April 2017   17:05 16083
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

[caption caption="Fotokopi sertifikat HGB RSSW (Foto: Tempo.co)"][/caption]

Lahan RS. Sumber Waras di Jakarta Barat yang dibeli oleh Pemprov DKI bersertifikat Hak Guna Bangunan. Apa artinya? Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 Bagian Kedua Pasal 21, tanah yang dapat diberikan HGB adalah tanah negara, hak pengelolaan, dan hak milik. PP tersebut mengatur tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah.

Sejak kontroversi pembelian lahan RS. Sumber Waras bergulir, berbagai dokumen yang menyertai tahap perencanaan sampai dengan pengadaan pembeliannya tersebar melalui media sosial, baik surat penawaran harga dari Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) kepada Pemprov DKI, disposisi dari Ahok ke Bappeda, nota dinas, keterangan NJOP, maupun fotokopi sertifikat tanah berstatus HGB.

Namun, publik dan pers khususnya Tempo cenderung mengeksploitasi data temuan dari LHP - BPK Jakarta. Tempo melansir berita yang berjudul “Dokumen Ini Ungkap 4 Fakta Audit RS Sumber Waras” (Senin, 7/12/2015). Berita itu seolah-olah menjadi senjata ampuh bagi para pendukung Ahok untuk berdalih. Analisa pemberitaan mereka serasa tumpul.

Jika lebih fokus pada salah satu dokumen yang diungkap oleh Tempo, terdapat informasi penting yang mematahkan justifikasi bahwa tidak ada kesalahan dalam proses pembelian lahan RSSW. Fotokopi sertifikat HGB yang dipajang oleh Tempo (7/12/15) sebenarnya cukup menunjukkan indikasi pelanggaran yang sengaja dilakukan terkait pembelian lahan. Kecuali, fotokopi sertifikat tanah itu tidak sesuai dengan yang asli atau direkayasa.

Menyoal sertifikat tanah, terdapat beberapa bagian di dalamnya, yaitu:  sampul luar, sampul dalam, Buku Tanah dan  Surat Ukur/Gambar Situasi (GS). Sertifikat tanah mencantumkan beberapa hal, seperti jenis hak atas tanah, masa berlaku hak atas tanah,  nama  pemegang hak, dan keterangan fisik tanah. Informasi mengenai jenis hak atas tanah dan masa berlaku tertulis pada bagian sampul dalam (Buku Tanah).

Untuk mengetahui jenis hak atau kepemilikan atas tanah RS. Sumber Waras yang berstatus HBG, cermatilah fotokopi sertifikat di atas!

Keterangan dari fotokopi sertifikat sebagai berikut:

1. Jenis hak adalah Hak Guna Bangunan;

2. Pemegang hak adalah Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW);

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun