Mohon tunggu...
Adhyatmoko
Adhyatmoko Mohon Tunggu... Lainnya - Warga

Sepele

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Petinggi Agung Podomoro Ungkap Ahok “Main” Proyek Reklamasi

12 Mei 2016   14:02 Diperbarui: 12 Mei 2016   14:14 5257
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presdir PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja (tengah), menyerahkan diri setelah ditetapkan menjadi tersangka, di Gedung KPK, Jakarta, 1 April 2016. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

Selasa (10/5) Ahok memenuhi panggilan KPK untuk menjadi saksi atas kasus suap raperda reklamasi yang melibatkan tiga tersangka. Setelah hampir 8 jam pemeriksaan, Ahok keluar tanpa banyak memberikan tanggapan kepada wartawan. Ia menuturkan pihaknya diminta untuk melengkapi berkas terkait Sanusi, Trinanda, dan Ariesman karena menurutnya status kasus mereka akan dinaikkan.

Apakah  KPK ingin berestafet dalam penanganan kasus suap tersebut? Ketiga tersangka mungkin segera diajukan ke persidangan mengingat mereka terjaring dalam operasi tangkap tangan, tetapi KPK tetap melakukan pengembangan kasus. Selain itu, jumlah penyidik dan penuntut KPK yang terbatas membuat proses penyidikan harus berjalan dengan cepat karena kasus suap raperda reklamasi dapat menjadi pintu masuk dalam kasus pidana dan tersangka lainnya.

Tidak saja tergolong mega proyek, reklamasi melibatkan banyak pihak dari pengembang (swasta), eksekutif, dan legislatif. Maka, mustahil KPK meminta Ahok melengkapi berkas untuk orang lain jika ia tidak mempunyai peran dalam kasus mereka. Perlu dipertanyakan sejauh apa peran dan keterlibatannya selaku pihak eksekutif, sedangkan kasus suap raperda menjerat anggota DPRD DKI. Atau, adakah kasus lain yang terungkap dari pengusutan terhadap ketiga tersangka sebelumnya dan menyasar Ahok?

Salah satu tersangka kasus suap merupakan Direktur Utama PT Agung Podomoro Land tbk, Ariesman Widjaja. Ia akui kepada penyidik KPK bahwa perusahaannya mengeluarkan uang 6 miliar atas permintaan Gubernur DKI Ahok. Uang digunakan untuk mengerahkan 5.000 personel gabungan dari Satpol PP, polisi, dan tentara untuk menggusur kawasan Kalijodo. Koran Tempo edisi 11 Mei 2016 memuat pengakuan Ariesman.

Tak hanya menemukan memo permintaan Ahok itu di kantor Ariesman dalam penggeledahan 1 April 2016, penyidik KPK juga mendapati perjanjian 12 proyek pemerintah yang dikerjakan Podomoro sehubungan kewajiban tambahan bagi pengembang proyek reklamasi pulau di Teluk Jakarta. Apabila kesaksian Ariesman terbukti dengan adanya kucuran dana guna penertiban Kalijodo, Ahok mungkin saja dikenakan Undang-undang tentang pemberantasan Tipikor dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Alasannya adalah:

1. Pegawai negeri dan penyelenggara negara dilarang menerima apapun bentuk gratifikasi.

Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001 berbunyi, “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.”

Penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001

Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Aparat Satpol PP, polisi, dan tentara memperoleh “uang swasta” secara individual dalam rangka penertiban Kalijodo.

2. Penertiban kawasan hunian untuk RTH (Ruang Terbuka Hijau) ialah tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan pemerintah daerah yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepentingan swasta, khususnya pengembang proyek reklamasi. Karena itu, modus barter kepentingan antara Ahok dan swasta dapat dikategorikan bentuk persengkongkolan yang berlawanan dengan good governance system.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun