Kepada Yth
Bapak Walikota Jambi
H. Syarif Fasha, ME
Di Tempat
Dengan hormat,
Melalu surat terbuka ini saya warga Kota Jambi ingin menyampaikan keluhan terkait penangkaran walet di tengah pemukiman warga. Keberadaannya sangat mengganggu ketenangan dan kenyamanan lingkungan.
Pada tahun 2015 bapak pernah menegaskan tidak lagi memberi izin penangkaran walet, baik pendirian atau perpanjangan izin. Ucapan bapak terdokumentasi dalam sebuah berita: Sumber
Keputusan bapak tersebut diperkuat oleh penegasan dari DPMPTSP Kota Jambi yang menyampaikan kepada saya tentang tidak lagi mengeluarkan perizinan penangkaran walet. Isinya sebagai berikut:
"Pemerintah Kota Jambi sejak tahun 2014 tidak menerbitkan izin usaha maupun izin usaha penangkaran walet, sesuai dengan perda Kota Jambi No. 9 Tahun 2013 tentang rencana tata ruang wilayah Kota Jambi Tahun 2013 - 2033 bahwa Kota jambi tidak mengatur zona pembudidayaan walet."
Namun di lapangan penangkaran walet masih tumbuh subur. Pemerintah Kota Jambi harus tegas, jika mengacu keputusan DPMPTSP Kota Jambi maka bisa dipastikan ada penangkaran walet ilegal! Kami warga sangat dirugikan karena suara bising dari penangkaran walet. Beberapa penangkaran ada di dekat tempat ibadah (masjid, gereja, dll).
Keberadaan penangkaran walet ilegal tentunya sangat merugikan banyak pihak. Kotoran dari burung walet juga bisa mengancam kesehatan warga masyarakat.
Salah satu penangkaran walet yang beroperasi ada di RT. 024 Kel. Paal Merah, Kec. Paal Merah, Kota Jambi.
Bapak harus tegas menegakkan PERDA yang berlaku dengan menindak tegas dan memerintahkan penghentian penangkaran walet.
Hormat saya,
Muhammad Rahman