Pengertian Pancasila merupakan ideologi bangsa Indonesia. Pancasila merupakan dasar negara Indonesia. Semua hukum yang berlaku di Indonesia, bersumber dari Pancasila. Inilah sebabnya pengertian Pancasila kerap disebut sebagai sumber dari segala segala hukum. Pengertian Pancasila menjadi landasan hukum nasional. Setiap warga negara Indonesia wajib memahami pengertian dari Pancasila. Eksistensi Pancasila merupakan bagian penting bagi bangsa Indonesia. Pancasila ini merupakan sebuah kesepakatan bersama dengan meliputi berbagai unsur dan golongan yang mengacu pada falsafah dan pandangan dunia yang harus dijaga sebagai representasi keutuhan dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menjaga Pancasila untuk keutuhan NKRI berhubungan dengan sila ke 3 Pancasila yaitu Persatuan Indonesia.Selama ini masyarakat Indonesia membela negara dengan menyebut “NKRI HARGA MATI” . NKRI harga mati adalah sebuah slogan yang sering digaungkan untuk menyatakan diri bahwa kita menyetujui dan mencintai Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan keempat pilarnya. NKRI Harga Mati merupakan sebuah penegasan bahwa kita setuju Negara Kesatuan Republik Indonesia telah final dan harus kita jaga serta melindungi kemerdekaan dan kedaulatannya.
Bagaimana jika ideologi kesatuan tersebut diubah dengan paham yang lain atau sejenisnya? Bisa dipastikan akan ada daerah yang menyatakan untuk memisahkan diri dari negara Indonesia. Bukankah sangat disayangkan jika hal tersebut terjadi? Oleh karena itu kita harus menjaga Pancasila untuk keutuhan NKRI.
Pendekatan fungsional dilakukan dengan memaksimalkan sarana prasarana, teknologi informasi, media massa, dan media sosial dalam memasyarakatkan nilai-nilai Pancasila. Oleh sebab itu, Pemerintah harus secara massif dan terstruktur menyampaikan konten nilai-nilai Pancasila yang sesuai dengan dinamika kehidupan masyarakat.
Seluruh bangsa Indonesia harus menyadari, Pancasila yang digali dari nilai-nilai luhur bangsa, mengandung norma-norma yang menjadi kompas dalam mencapai tujuan berbangsa dan bernegara Indonesia, sebagaimana tercantum dalam UUD 1945. Dengan mengamalkan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, kita menegakkan berdirinya NKRI dan terwujudnya tujuan berbangsa dan bernegara.