Mohon tunggu...
Dian Herdiana
Dian Herdiana Mohon Tunggu... Dosen - Dosen di Kota Bandung

Mencari untuk lebih tahu

Selanjutnya

Tutup

Politik

Demo Subur, Kabar Covid-19 pun "Hilang"

8 Oktober 2020   21:52 Diperbarui: 8 Oktober 2020   21:58 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: kompas.com/Iman Rosidin

Pengesahan Undang Undang Penciptaan Lapangan Pekerjaan atau dikenal dengan Omnibus Law Cipta Kerja mengundang reaksi perlawanan dari banyak kalangan, khususnya dari kalangan buruh, pekerja non-formal, dan mahasiswa. Kondisi ini seakan menjadi puncak dari kekecewaan mengenai kebijakan yang dinilai akan merugikan para pekerja di masa yang akan datang.

Ribuan buruh dan mahasiswa turun ke jalan untuk menyuarakan tuntutan pembatalan Omnibus Law Cipta Kerja, implikasinya setelah lebih dari 7 bulan berbagai pemberitaan mengenai Covid-19 menjadi topik bahasan media masa, maka dengan sekejab isu dan pemberintaan Covid-19 menjadi hilang di berbagai lini media masa, bahkan dunia maya dipenuhi pemberintaan mengenai unjuk rasa yang tengah dilakukan di berbagai daerah.

Kondisi tersebut sangat disayangkan, mengapa pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja dilakukan disaat wabah Covid-19, padahal program legislasi tahun 2020 tidak hanya masalah rancangan undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja, 

apakah para penyusun kebijakan di DPR tidak berfikir akan adanya resistensi dari masyarakat yang memungkikan mereka untuk melakukan unjuk ras secara berkerumun dan mengindahkan kondisi pandemi COVID-19 saat ini, 

buruh dan pekerja non-formal memiliki hak untuk menyuarakan kepentingan hak-hak nya sebagaimana diatur dalam undang-undang, sehingga tidak bisa disalahkan juga ketika para buruh dan mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa, sepanjang tertib.

Ketika kondisi sudah seperti ini, lalu apa selanjutnya ?

Setidaknya ada beberap tindakan sebagai kompromi dalam menyiakapi masalah ini, yang antara lain yaitu: 

Pertama, pemerintah harus mendengarkan dan mengakomodasi kepentingan dan tuntutan buruh, apabila tidak disikapi dengan bijak, maka sudah dipastikan unjuk rasa yang menghadirkan ribuan orang akan terjadi berulang di tengah-tengah pandemi Covid-19.

Kedua, pemerintah harus dapat meyakinkan bahwa posisi mereka berada untuk memperjuangkan kepentingan pekerja, apabila hal ini tidak dilakukan, maka jangan harap masyarakat yang melakukan unjuk rasa akan mempercayai pemerintah, 

dikaitkan dengan Covid-19, maka jangan mengharapkan adanya ketaatan masyarakat terhadap protokol kesehatan ketika pemerintah menjadi pihak yang dianggap tidak memngakomodasi kepentingan pekerja, hal ini perlu disikapi secara bijak oleh pemerintah.

Ketiga, unjuk rasa yang dilakukan telah menumbuhkan sentimen negatif  dari masyarakat bagi pemerintah, sehingga manajemen konflik perlu dilakukan pemerintah, bukan semata-mata untuk meredam keadaan saat ini, tetapi hadirnya kepercayaan publik kepada pemerintah merupakan kunci keberhasilan pelaksanaan kebijakan, termasuk didalamnya kebijakan penanggulangan Covid-19.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun