kondisi tersebut menjadikan warga masyarakat yang ada di desa harus menerapkan protokol kesehatan apabila berada di ruang publik seperti menjaga jarak dan menggunakan masker mulut guna mengurangi resio penularan COVID-19.
Dampak COVID-19 diluar dari dampak kepada pemerintah desa dan masyarakat tentu akan beragam antara satu desa dengan desa yang lainnya, akan tetapi secara keseluruhan dapat dikatakan bahwa tatanan pemerintahan, sosial dan kemasyarakatan sudah terdampak wabah COVID-19, sehingga memerlukan upaya pemulihan agar tatanan sosial kemasyarakatan yang ada di desa kembali pulih sebagaimana sebelum adanya wabah COVID-19.
Sumber:
Dipresentasikan dalam acara Konferensi Nasional Ilmu Komputer (KONIK 2020) pada tanggal 13 Juni 2020 dengan judul Membangun Tatanan Normal Baru di Tingkat Desa Melalui Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Â Adapun artikel utuh dapat dilihat melalui tautan berikut ini: Artikel Prosiding
Referensi:
Idris, M. (2020). Viral Petani Ramai-ramai Buang Sayur ke Sungai, Ini Fakta Sebenarnya. Retrieved May 27, 2020, from here
Julaikha, S., & Bahri, S. (2014). Nilai-Nilai Gotong-Royong Dalam Masyarakat Petani Padi Sawah Di Desa Sungai Siput Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis. Jurnal Jom FISIP, 1(2), 1--13.
Nadir, S. (2013). Otonomi Daerah dan Desentralisasi Desa: Menuju Pemberdayaan Masyarakat Desa. Jurnal Politik Profetik, 1(1).
Pemerintah Indonesia. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (2014). Indonesia.
Silahuddin, M. (2015). Kewenangan Desa dan Regulasi Desa. Jakarta: Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia.