Mohon tunggu...
Dian Herdiana
Dian Herdiana Mohon Tunggu... Dosen - Dosen di Kota Bandung

Mencari untuk lebih tahu

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pengertian Sosialisasi Kebijakan Publik

25 November 2019   12:17 Diperbarui: 25 November 2019   20:17 628
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sosialisasi dalam perspektif kebijakan publik dapat diartikan sebagai:  

"Upaya penyebarluasan isi atau substansi suatu kebijakan yang telah dibuat dengan maksud untuk memunculkan pengetahuan dan pemahaman dari berbagai pihak yang terkait, termasuk didalamnya kelompok sasaran (target group) agar mau dan mampu menjalankan perannya dalam menyukseskan tujuan sebagaimana tercantum dalam kebijakan tersebut". 

Dari pemahaman tersebut maka dapat dijelaskan pengertian sosialisasi dalam konteks kebijakan publik memiliki unsur-unsur sebagai berikut:

Pertama, sosialisasi merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pihak yang diberi kewenangan sebagaimana diatur dalam suatu kebijakan, aktor tersebut pada umumnya merupakan aparat pemerintah yang secara legal-formal memiliki kewenangan dan terikat dengan kebijakan yang telah dibuat tersebut, apakah itu pihak yang terlibat langsung dalam proses perumusan kebijakan (dalam tahap formulasi kebijakan), atau pihak yang sengaja ditunjuk oleh pemerintah untuk melakukan kegiatan sosialisasi, atau juga pihak yang akan terlibat langsung dalam implementasi kebijakan tersebut, sehingga pihak-pihak tersebut harus memastikan bahwa pihak lainnya beserta kelompok sasaran mengetahui isi atau substansi dari  suatu kebijakan yang telah dibuat tersebut.

Kedua, adanya penyebarluasan informasi yang dilakukan mengenai isi atau substansi kebijakan yang telah dibuat tersebut yang mana hal ini merupakan penjabaran isi atau substansi dari suatu kebijakan yang telah dibuat. Kejelasan akan adanya informasi dalam proses sosialisasi akan menentukan tingkat pengetahuan dan pemahaman dari pihak-pihak yang akan terlibat dalam implementasi suatu kebijakan yang telah dibuat, sehingga isi atau substansi kebijakan tersebut harus benar-benar jelas, rinci dan dapat dipahami dengan mudah.

Ketiga, adanya kelompok sasaran atau dalam istilah lainnya disebut target group yang mana kelompok tersebut merupakan objek yang akan dikenakan suatu kebijakan. Kelompok sasaran menjadi penentu apakah kebijakan yang telah dibuat akan berhasil atau tidak, hal ini dikarenakan maksud dari suatu kebijakan yang dibuat tersebut yaitu untuk merespons atau menanggulangi permasalahan yang ada dalam kelompok sasaran tersebut.

Keempat, adanya tujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman mengenai isi atau substansi kebijakan yang telah dibuat, hal ini merupakan inti dari kegiatan sosialisasi kebijakan publik yang mana pihak-pihak yang akan terlibat dapat mengetahui dan memahami suatu kebijakan yang telah dibuat tersebut. Dengan adanya pengetahuan dan pemahaman, maka pihak-pihak tersebut dapat memahami kedudukan dan perannya masing-masing yang diharapkan dapat secara optimal terlibat dan berkontribusi dalam pelaksanaan suatu kebijakan yang telah dibuat.

Kelima, adanya respons yang diharapkan yaitu berupa keterlibatan berbagai pihak yang terkait dalam tahap implementasi kebijakan. Dengan telah dilakukannya sosialisasi yang memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada pihak-pihak yang terkait, maka berbagai pihak tersebut akan memiliki sikap dan tindakan berupa kesadaran dan rasa tanggungjawab untuk menyukseskan implementasi kebijakan yang telah dibuat sesuai dengan perannya masing-masing.

Sumber: Tulisan ini merupakan rangkuman dari artikel jurnal dengan judul:  Sosialisasi Kebijakan Publik: Pengertian dan Konsep Dasar.

  Artikel utuh dapat dibaca melalui tautan berikut: Artikel Jurnal 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun