Mohon tunggu...
Kakthir Putu Sali
Kakthir Putu Sali Mohon Tunggu... Administrasi - Pecinta Literasi

Merindu Rembulan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Telaah Perda No. 7/2018 tentang RT RW Kabuparen Cirebon tahun 2018-2038

27 Februari 2021   07:17 Diperbarui: 27 Februari 2021   07:23 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Suasana banjir di Kec. Waled (foto docpri)

Penataan ruang wilayah kabupaten bertujuan mewujudkan ruang wilayah kabupaten yang aman, nyaman, produktif, berkelanjutan, harmonis, dan terpadu sebagai sentra pertanian, industri dan pariwisata yang mendukung Pusat Kegiatan Nasional (PKN) Cirebon melalui upaya "Pengembangan kawasan lindung dan kawasan budidaya sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup".
.
Strategi yang telah direncanakan adalah dengan cara: Pertama, mengembalikan dan meningkatkan fungsi kawasan lindung yang telah menurun akibat pengembangan kegiatan budidaya; Kedua, mengembangkan kegiatan budidaya unggulan beserta prasarana untuk mendorong pengembangan perekonomian kawasan dan wilayah sekitarnya; dan Ketiga, mengendalikan perkembangan kegiatan budidaya di kawasan rawan bencana untuk meminimalkan potensi kerugian akibat bencana.
.
Ketentuan Pasal 19 ayat (3), dalam Struktur Ruang Wilayah Kabupaten Cirebon telah menetapkan Kecamatan Waled sebagai Kawasan Sistem Jaringan Sumber Daya Air berupa Sumber Air dan Tampungan Air berupa Waduk Maneungteung. Hasil survey yang telah dilakukan pihak kecamatan atas desakan dari berbagai elemen masyarakat dan Pemerintah Desa diperoleh suatu kesimpulan sementara bahwa lokasi ideal untuk dijadikan sebagai "Waduk Manengteung" adalah berada di kawasan perbukitan Blok Lebak Jero Desa Waled Asem. Dimana lokasi tersebut merupakan cekungan alam yang berbatasan langsung (+ 200 meter) dengan Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciberes yang merupakan sumber utama penyebab banjir di Kecamatan Waled. Sedangkan Sistem Pengendali Banjir di Kecamatan Waled tercantum dalam Pasal 19 ayat (6) yang berbunyi: "Penanganan banjir pada kawasan rawan banjir secara terpadu dengan sistem pengembangan drainase dan upaya konservasi daerah hulu aliran sungai, terutama pada kawasan rawan banjir pengembangan sarana dan prasarana pengendali banjir, baik berupa tanggul, kanal banjir, pompa banjir, kolam retensi, waduk, dan lain-lain".
.
Tujuan utama pembangunan Waduk Maneungteung adalah sebagai Perwujudan Sistem Pengendali Banjir berupa tampungan air Sungai Ciberes yang diharapkan dapat meminimalisir luapan Sungai Ciberes pada saat musim penghujan. Selain itu, Pasal 19 ayat (3) menyebutkan bahwa manfaat lain yang dapat dirasakan oleh warga sekitar adalah: Pertama, terciptanya Sistem Jaringan Irigasi Tersier yang mampu mengairi areal persawahan/perkebunan, dan sumber daya air baku bagi masyarakat sekitar; dan Kedua, Pendukung Rintisan Kawasan Destinasi Wisata Maneungteung, berupa sarana rekreasi wisata air, dan tempat perikanan.
.
Sebenarnya Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Kabupaten Cirebon secara eksplisit telah tercantum dalam Pasal 4 yang menyebutkan bahwa Prioritas Pengembangan Daerah ditujukan bagi; Pertama, Kawasan Perbatasan dengan kabupaten/kota tetangga, dimana kita ketahui bahwa secara geografis Kecamatan Waled merupakan kawasan yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Kuningan. Ada empat desa yang berbatasan langsung, yaitu: Waleddesa, Waled Asem, Ambit, dan Ciuyah; dan Kedua, Kawasan Rawan Bencana Banjir; dalam Pasal 19 ayat (6) menyebutkan bahwa Desa Ciuyah, Ambit, Mekarsari dan Gunungsari telah ditetapkan sebagai Kawasan Rawan Banjir. Sehingga pembangunan sistem pengendali banjir di Kecamatan Waled sangat tepat apabila dimasukan sebagai program Prioritas Pembangunan Skala Kabupaten. Selain itu, pembangunan Waduk Maneungteung juga sangat relevan dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Nasional Berkelanjutan atau SDGs (Sustainable Development Goals), yang mengamanahkan bahwa setiap pembangunan diprioritaskan bagi jenis pembangunan yang dapat memberikan manfaat secara berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan saat ini tanpa mengorbankan kemampuan generasi masa mendatang.
.
Berdasarkan strategi dan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Cirebon tahun 2019-2024 khususnya mengenai Strategi Pencapaian Efektivitas Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana sebagai upaya mengurangi risiko bencana dan meningkatkan ketangguhan pemerintah dan masyarakat dalam menghadapi bencana, maka diperlukan suatu rumusan masalah mengenai urgensi perwujudan sistem pengendalian banjir di Kabupaten Cirebon. Isu pencemaran air sungai yang menjadi sorotan banyak pihak menimbulkan dampak yang sangat kompleks, karena selain penurunan kualitas perairan dan pendangkalan sungai juga mengakibatkan penurunan produktivitas sektor pertanian dan perikanan yang menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon.
.
KESIMPULAN
Perwujudan sistem pengendali banjir berupa pembangunan Waduk Maneungteung merupakan salah satu kunci dalam manajemen sumberdaya air di Kecamatan Waled, dimana pembuatan waduk dapat dilakukan di daerah yang sudah dipetakan dan dilakukan feasibility study. Kegiatan lain yang dapat dilakukan sebagai upaya mitigasi pencegahan bajir adalah; Pertama, pengerukan sedimentasi DAS Ciberes dari hulu ke hilir sehingga aliran sungai dapat berfungsi dengan baik dan normal melalui kerja sama dengan pihak BBWS Cimanuk-Cisanggarung; Kedua, daerah-daerah hulu perlu dihijaukan untuk meminimalisir sedimentasi yang bekerjasama dengan pihak Perhutani Divisi Regional Jawa Barat; Ketiga, saluran-saluran irigasi baik sekunder maupun tersier (Lebak Jero, Lebak Silopanganten, dan Lebak Putat) juga perlu diperbaiki/dinormalisasi agar tidak banyak air yang hilang terbuang sia-sia (diusulkan melalui Musrenbang Kecamatan tahun 2021); dan Keempat, pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) melalui skema APBDes untuk kegiatan normalisasi SPAL dan drainase jalan desa/lingkungan sesuai kewenangan desa.
.
Dengan memanfaatkan segala potensi yang ada, kami berharap bahwa pembangunan sistem pengendali banjir di Kecamatan Waled dapat terwujud dalam kurun waktu 2021-2024 ke depan. Dengan sistem manajeman sumber daya air dan tata kelola air yang tepat, maka melimpahnya air dimusim penghujan tidak lagi dipandang sebagai musibah, tetapi sebagai berkah dari Sang Kuasa untuk dimanfaatkan melalui sistem irigasi teknis yang dapat digunakan pada saat musim kemarau tiba.
.
Untuk kelancaran program di semua sektor, maka program pembangunan dalam suatu kawasan harus terencana, terpadu dan terarah dengan baik sebagai upaya pencapaian visi dan misi pembangunan daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2019-2024, yakni; "Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Cirebon yang Berbudaya, Sejahtera, Agamis, Maju dan Aman".

Catatan :
Kasi. Ekbang Kec. Waled Kab. Cirebon

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun