Mohon tunggu...
mang bolang
mang bolang Mohon Tunggu... Buruh - Belajar Menulis

Buruh Yang lagi asik belajar menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pria Pencabul Bocah di Belinyu akan Kena Saksi Berat

10 Desember 2018   11:45 Diperbarui: 10 Desember 2018   12:03 232
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bs alias Gondrong pelaku pemerkosa Bocah Kelas 4 Sekolah Dasar di Kecamatan Belinyu Kabupaten Beberapa waktu lalu akan mendapat mendapat saksi Hukuman berat

Berdasarkan laporan Polisi Pemuda bertato ini selain melakukan melakukan pemerkosaan juga telah melakukan perbuatan pengelapan

Dikatakan Kapolsek Belinyu Iman Teguh Prasetyo,Sik laporan pertama berdasarkan laporan Polisi Nomor LP/7B-642/XII/2018/Babel/Res Banhka/Sek Belinyu tanggal 7 Deember 2018 tentang diduga telah melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman memaksa anak di bawah umur melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana di maksud dalam Pasal 81 ayat(1) undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tantang perlindungan anak

Selanjutnya sesuai dengan laporan polisi Nomor LP/B-643/XII/2018/Babel/Res Bangka/Sek Belinyu tanggal 7 Desember 2818 pelaku akan di kenakan sanksi tentang di duga melakukan tindak pidana pengelapan sebagai mana di maksud dalam Pasal 372 KUHPidana

Karena pelaku telah melarikan kendaraan Pinjaman yang di gunakan untuk Kejahatan,terang Kapolsek**

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun