Bs alias Gondrong pelaku pemerkosa Bocah Kelas 4 Sekolah Dasar di Kecamatan Belinyu Kabupaten Beberapa waktu lalu akan mendapat mendapat saksi Hukuman berat
Berdasarkan laporan Polisi Pemuda bertato ini selain melakukan melakukan pemerkosaan juga telah melakukan perbuatan pengelapan
Dikatakan Kapolsek Belinyu Iman Teguh Prasetyo,Sik laporan pertama berdasarkan laporan Polisi Nomor LP/7B-642/XII/2018/Babel/Res Banhka/Sek Belinyu tanggal 7 Deember 2018 tentang diduga telah melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman memaksa anak di bawah umur melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana di maksud dalam Pasal 81 ayat(1) undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tantang perlindungan anak
Selanjutnya sesuai dengan laporan polisi Nomor LP/B-643/XII/2018/Babel/Res Bangka/Sek Belinyu tanggal 7 Desember 2818 pelaku akan di kenakan sanksi tentang di duga melakukan tindak pidana pengelapan sebagai mana di maksud dalam Pasal 372 KUHPidana
Karena pelaku telah melarikan kendaraan Pinjaman yang di gunakan untuk Kejahatan,terang Kapolsek**