Mohon tunggu...
KUSTIYONO
KUSTIYONO Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Aparatur Sipil Negara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Pembimbing Kemasyaraatan Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Rumah Singgah Griya Abhipraya untuk Mantan Narapidana

9 Desember 2022   00:36 Diperbarui: 9 Desember 2022   00:40 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Narapidana merupakan seseorang yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang mana setelah mendapatkan putusan pengadilan menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan hingga mendapatkan program Reintegrasi maupun telah selesai menjalani pidananya. 

Stigma negatif terhadap mantan narapidana sulit dihilangkan yang mana seseorang yang telah melakukan pelanggaran hukum dan menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan adalah orang yang jahat. Masih banyak sekali masyarakat yang menganggap bahwa penjara merupakan tempat dimana orang-orang yang telah melakukan kejahatan atau tindak pidana berhak untuk dihindarkan, diasingkan, bahkan djauhkan dari kehidupan bermasyarakat.

Permasalahan terjadi apabila narapidana tersebut bingung ketika mereka bebas yang mana belum mendapatkan pekerjaan serta tempat tinggal yang belum pasti. Motivasi kerja merupakan poin penting dalam menggerakkan individu untuk melakukan pekerjaan dengan memanfaatkan potensi dan kemampuan yang dimilikinya. 

Tidak terkecuali bagi mantan narapidana yang telah kembali ke masyarakat dan kembali bekerja. Namun demikian, pengalaman menjadi narapidana membuat sebagian dari mereka kehilangan makna hidup dan kurang memiliki motivasi untuk bekerja. Usaha untuk mengembalikan fungsi mantan narapidana sebagai manusia utuh dapat dilakukan dengan menemukan kembali makna hidup mereka setelah menjalani masa pembinaan.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang mana menunjuk Balai Pemasyarakatan dalam pembuatan rumah singgah untuk mantan narapidana dalam melakukan pembinaan baik kepribadian, kemandirian serta kemasyarakatan. 

Rumah singgah dikenal juga sebagai Rumah Kolaborasi Pemasyarakatan merupakan wadah kolaborasi bagi pemberdayaan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas) yang terbentuk sebagai wujud nyata penerapan keadilan restoratif. Diharapkan dengan adanya rumah singgah bagi mantan narapidana dapat membantu mereka untuk dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan diterima kembali oleh lingkungan masyarakat. 

Selain itu juga diharapkan dapat menjadikan mantan narapidana menjadi pribadi yang lebih baik lagi dan mengembalikan pelanggar hukum agar diterima kembali di masyarakat dan dapat hidup sebagai warga yang baik dan tidak mengulangi tindak pidana, serta memberikan perlindungan bagi masyarakat terhadap pengulangan tindak pidana kembali.

Penulis: KUSTIYONO (PK Pertama Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun