Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan merupakan salah satu tugas pokok dan fungsi pada Balai Pemasyarakaran. Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan tersebut membahas berbagai usulan Penelitian Kemasyarakatan yang mana dibuka oleh Ketua TPP, Sekretaris TPP serta Anggota TPP yang mendaftarkan sidang. Pendaftaran sidang tersebut dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang menyelesaikan pelaksanaan Penelitian Kemasyarakatan dengan memberikan rekomendasi pada akhir Penelitian yang dibuat. Nantinya hasil Penelitian Kemasyarakatan yang dibuat dan telah didaftarkan pada Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan akan dibahas melalui para pendapat anggota sidang yang hadir pada sidang tersebut. Penelitian Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Litmas adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data yang dilakukan secara sistematis dan objektif untuk kepentingan Pelayanan Tahanan atau Anak, Pembinaan Narapidana atau Anak Binaan, dan Pembimbingan Kemasyarakatan Klien, serta sebagai dasar pertimbangan penyidik, penuntut umum, dan hakim dalam penyelesaian perkara.
Kegiatan Penelitian Kemasyarakatan tersebut dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakaran berdasarkan Permanpan RB Nomor 22 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakaran. Tujuan dari Penelitian Kemasyarakatan itu sendiri adalah untuk memberikan rekomendasi terhadap Anak dan Warga Binaan Pemasyarakatan atas pengajuan usulan berupa program Reintegrasi baik Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Asimilasi maupun kelayakan dari pihak penjamin. Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan adalah sidang yang menentukan program yang diusulkan baik Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, maupun Asimilasi dengan telah terpenuhinya syarat baik substantif dan administratif.
Dalam pembahasan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan, Pembimbing Kemasyarakatan membacakan hasil Penelitian Kemasyarakatan yang sedang ditanganinya selama panggalian data terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan maupun pihak keluarga sebagai penjamin dengan melakukan kunjungan rumah. Pembimbing Kemasyarakatan adalah anggota Tim Pengamat Pemasyarakatan yang terlibat baik di Bapas, Lapas, LPKA, Rutan, dan LPAS sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia Nomor : M.02.PR.08.03 Tahun 1999 tentang Pembentukan Balai Pertimbangan Pemasyarakatan dan Tim Pengamat Pemasyarakatan.
Penulis: KUSTIYONO (PK Pertama Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang)