Mohon tunggu...
KUSTIYONO
KUSTIYONO Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Aparatur Sipil Negara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Pembimbing Kemasyaraatan Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pemberian Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan

30 November 2022   23:05 Diperbarui: 30 November 2022   23:12 311
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pada Agustus lalu banyak beberapa UPT Lapas dan Rutan diseluruh Indonesia melaksanakan pemberian hak Warga Binaan Pemasyarakatan berupa Reintegrasi baik Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat maupun Cuti Menjelang Bebas. 

Berdasarkan pasal 10 ayat (1) selain hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berkah atas remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat, dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Adapun persyaratan tertentu yang harus dipenuhi yaitu berkelakuan baik selama menjalani pidana, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan tingkat resiko. Diharapkan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Pemasyarakatan bisa dapat memberikan pelayanan dan pemenuhan hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan secara maksimal.

Selain itu menguatkan posisi Pemasyarakatan sebagai posisi yang netral dalam Sistem Peradilan Pidana dinamika kebutuhan masyarakatat atas Keadilan Restoratif. Pemasyarakatan juga merupakan bagian dari sistem peradilan pidana terpadu yang menyelenggarakan penegakan hukum dibidang perlakuan terhadap terhadap tahanan, anak, dan Warga Binaan Pemasyarakatan dalam tahap praadjudikasi, adjudikasi dan pasca adjudikasi. 

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 mencabut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum masyarakat dan belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan pelaksanaan sistem pemasyarakatan.

Dalam pelaksanaannya pemasyarakatan mengutamakan tugas memberikan pelayanan, perawatan dan pembinaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan maupun tahanan. Menjadikan Narapidana yang berkualitas dan menjadi pribadi yang lebih baik lagi dengan memberikan bekal maupun keterampilan ketika nanti bebas. Pentingnya memberikan keterampilan agar terhindar dalam melakukan pelanggaran hukum kembali dan menghilangkan stigma negatif terhadap Narapidana.

Penulis: KUSTIYONO (PK Pertama Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang) 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun