Mohon tunggu...
Usman Kusmana
Usman Kusmana Mohon Tunggu... Wiraswasta - Seorang Lelaki Biasa Dan Pegiat Sosial Politik

Menulis itu kerja pikiran, yang keluar dari hati. Jika tanpa berpadu keduanya, Hanya umpatan dan caci maki. Menulis juga merangkai mozaik sejarah hidup, merekam hikmah dari pendengaran dan penglihatan. Menulis mempengaruhi dan dipengaruhi sudut pandang, selain ketajaman olah fikir dan rasa. Menulis Memberi manfaat, paling tidak untuk mengekspresikan kegalauan hati dan fikir. Menulis membuat mata dan hati senantiasa terjaga, selain itu memaksa jemari untuk terus bergerak lincah. Menari. Segemulainya ide yang terus meliuk dalam setiap tarikan nafas. Menulis, Membuat sejarah. Yang kelak akan dibaca, Oleh siapapun yang nanti masih menikmati hidup. Hingga akhirnya Bumi tak lagi berkenan untuk ditinggali....

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tak Ada THR Buat PNS, Gaji Dibayar Lebih Awal ???

28 Juli 2012   13:03 Diperbarui: 25 Juni 2015   02:31 1656
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tahun ini lebaran akan berkisar diantara tanggal 19-20 Agustus 2012, itupun kalau dalam penentuannya akan sama  sebagaimana penentuan awal Ramadhan. Dalam menyambut hari raya idul fitri tersebut, Bagi karyawan swasta, mungkin dimungkinkan adanya Tunjangan Hari Raya (THR) yang harus dibayar H-7 lebaran, sebagaimana anjuran pemerintah.

Tapi bagi kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tak ada judulnya THR bagi mereka. Memang aneh juga sih, jika pemerintah mewajibkan perusahaan swasta membayarkan THR bagi karyawannya, tapi pemerintah sendiri tak pernah mengalokasikan anggaran semisal THR bagi pegawainya.

Boleh jadi pemerintah sudah menganggap bahwa salah satu kebaikannya adalah pada masa tahun ajaran baru sekolah, biasanya pada bulan Juni dengan memberikan gaji ke-13.  Sehingga tak ada dan tak mungkin lagi mengeluarkan semisal gaji ke-14. Lalu bagaimana kalangan PNS menghadapi moment penting semisal Hari raya Idul Fitri tahun ini.

Mereka tentu sebagaimana umumnya ummat Islam yang lain, ingin merayakannya dengan sempurna. Membelikan pakaian baru untuk anak istrinya, membuat banyak makanan dan kue untuk moment hari raya, serta pernak-pernik lainnya, termasuk untuk kepentingan mudik ke kampung halamannya. Jika kalangan PNS itu mengandalkan pendapatan bulanan dari gajinya semata, maka makna kehadiran lebaran akan terasa berat secara ekonomi, karena mereka tak akan memperoleh penghasilan dari gajinya.

Beda urusannya jika PNS tersebut memiliki kebiasaan menyisihkan sebagian dari gajinya setiap bulan untuk ditabung, sehingga punya cadangan. Tapi banyak PNS yang justru kehidupannya memprihatinkan, bertahan hidup dari sisa gajinya semata. Karena sepanjang tahunnya dia tersandera oleh pinjaman ke bank pembangunan daerahnya atau bank konvensional lainnya.

Lalu bagaimana pula jika moment lebaran ini pun masih jauh dari tanggal gajian? sebagaimana tahun ini yang berkisar di antara tanggal 19-20 Agustus itu.  Sementara pemerintah sekali lagi tak mengeluarkan kebijakan pemberian THR dari anggaran pemerintah dalam bentuk gaji ke-14  atau sejenisnya. Jika pemerintah daerah berani-berani mengeluarkan anggaran THR untuk karyawannya, maka hal itu merupakan penyimpangan.

Lalu bagaimana menyikapi persoalan ini ?  Sebagai sebuah study kasus, kita lihat apa yang terjadi di pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat. Sebagaimana dilansir dalam situs http://bisnis-jabar.com/index.php/berita/tak-dapat-thr-pns-di-tasik-minta-gaji-agustus-dibayar-lebih-awal, pemerintah Kabupaten Tasikmalaya sedang melakukan konsultasi ke pemerintah provinsi dan kementerian dalam negeri tentang kemungkinan pembayaran gaji bulan Agustus yang akan dilakukan lebih awal untuk membantu para PNS menghadapi lebaran. Sekiranya diperbolehkan menurut bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum maka pihaknya akan membayar lebih awal gaji PNS sebanyak 17.500 untuk bulan agustus.

Kebijakan tersebut dilatarbelakangi oleh permintaan banyak PNS agar membantu meringankan beban kebutuhan dalam rangka menyambut hari lebaran. Sebab tahun ini PNS di Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya tidak mendapatkan tunjangan hari raya.Kenyataan tersebut tentu terjadi juga bagi kalangan PNS di seluruh Indonesia yang akan merayakan hari raya Idul Fitri.

Langkah pemerintah Kabupaten Tasikmalaya ini, satu sisi mungkin akan membantu para PNS di sana, tapi pada sisi lain sebenarnya akan membuat PNS terkena ijon pendapatan bulanannya. Bagaimana dengan biaya kebutuhan sehari-hari pasca lebaran, selama lebaran biasanya pengeluaran akan membengkak, semntara gaji sebulan kedepannya sudah habis di pakai kebutuhan hari raya.

Hal-hal seperti inilah yang akan membuat kalangan PNS menjadi tersandera dengan keadaan ekonominya, mereka sudah terjebak dengan pinjaman bank daerah, mereka juga sudah hidup dengan gaji sisa, mau lebaran gaji diambil diawal lagi, maka hal itu hanya akan membuat PNS menjadi semakin menderita, sehingga bagi yang tak kuat iman, maka disanalah praktek sabet sana sabet sini terjadi, untuk bisa bertahan hidup dari gaji yang sebulan sudah dibayarkan duluan. Atau paling tidak PNS akan terjebak pada rangkaian beban utang ke banyak pihak.

Pemerintah harus benar-benar memikirkan maslahat madarat membayarkan gaji PNS bulan Agustus 2012 ini lebih awal hanya karena ingin membantu meringankan beban kebutuhan lebaran PNS, karena kesan yang selama ini melekat dalam perayaan lebaran hanyalah fenomena konsumerisme dan hedonisme yang sebenarnya bisa dikendalikan. Tentu jika mereka benar-benar memahami dan menghayati makna sebenarnya dari Ibadah puasa Ramadhan dan makna hakiki hari raya Idul Fitri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun