Mohon tunggu...
Efendik Kurniawan
Efendik Kurniawan Mohon Tunggu... Human Resources - Publish or Perish

Pengamat Hukum email : efendikkurniawan@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Misteri Penembakan: Pelanggaran HAM atau Alasan Peniadaan Pidana?

4 November 2022   20:26 Diperbarui: 4 November 2022   20:33 202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Saatnya harapan publik dipercayakan pada Komnas HAM. Harapan itu menyeruak di masyarakat, pasca terjadi penembakan yang telah menewaskan 6 (enam) orang laskar FPI. Banyak publik yang menanyakan, bagaimana peristiwa itu bisa terjadi dan apakah ada yang bisa dimintai pertanggungjawaban? Atau kah hanya selesai di situ kasus tersebut. Publik menunggu jawaban itu.

Kemarin (14/12/2020), Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dimintai keterangan oleh Komnas HAM terkait peristiwa yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek yang diduga dilakukan oleh Aparat Kepolisian. Memang, sudah menjadi tugas dan kewajiban dari Komnas HAM, ketika terdapat peristiwa yang diduga terdapat 'Pelanggaran Hak Asasi Manusia'.

Sesuai definisi dari UU No. 39 Tahun 1999 yang menyatakan "Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian, membatasi, dan/atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku."

Berkaca pada definisi di atas, dengan melihat konstruksi peristiwa ini, publik bertanya. Apakah terjadi pelanggaran hak asasi manusia, atau pembelaan terpaksa dan/atau menjalankan perintah undang-undang yang termasuk dalam 'alasan peniadaan pidana'.

Sedangkan, konsepsi dari Alasan Peniadaan Pidana yakni, tidak terdapatnya sifat melawan hukum dan/atau kesalahan dalam pelaku, sehingga pelaku tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. 

Meskipun, perbuatan yang dilakukan oleh pelaku termasuk tindak pidana. Dalam konteks peristiwa ini yakni 'menghilangkan nyawa orang lain'. Dengan kata lain, kedua konsepsi di atas mempunyai konsekuensi yuridis yang berbeda.

Pelanggaran HAM

Jika terjadi pelanggaran hak asasi manusia, maka Komnas HAM mempunyai kewenangan untuk melakukan pengkajian dan penelitian, sesuai dengan amanat yang diberikan oleh UU 39/1999.

Terdapat norma yang dapat dijadikan dasar oleh Komnas HAM untuk menegakkan hukum dalam peristiwa ini. Terutama, 'hak untuk hidup', yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun. Bagaimana dengan 'sanksi pidana mati?'.

Ya, sanksi pidana mati harus dijatuhkan melalui proses peradilan dan hanya dapat diberikan oleh Majelis Hakim. Dengan kata lain, terdapat pemeriksaan yang secara seksama terhadap suatu peristiwa, sehingga ia (pelaku) pantas untuk diberikan sanksi yang paling berat itu. 

Menyangkut soal nyawa, harus diingat berlaku 'Hukum Tuhan'. Mengapa Hakim diberi kewenangan yang istimewa itu? Ya, Hakim diibaratkan 'wakil Tuhan' di dunia ini. Melalui kewenangannya, yang melalui proses pemeriksaan yang terbuka untuk umum, ia bisa menjatuhkan sanksi terhadap umat manusia. Atas dasar itu perumpamaan itu lahir.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun