Mohon tunggu...
Kurniatri Antasari
Kurniatri Antasari Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Pendidikan IPS Universitas Negeri Jakarta

Hidup untuk Bahagia. Bahagia untuk Hidup.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Permukiman Kumuh di Kota Bekasi dan Penanganan yang Dilakukan Pemerintah Kota Bekasi

20 Desember 2020   20:10 Diperbarui: 20 Desember 2020   20:27 818
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Permukiman kumuh di suatu daerah akan selalu melekat dengan pertumbuhan penduduk baik dari pertumbuhan penduduk itu sendiri maupun imigrasi. Meningkatnya jumlah penduduk selalu diimbangi oleh adanya pertumbuhan ekonomi sehingga meningkat pula kebutuhan akan ruang dan penyediaan sarana dan prasarana hunian atau permukiman. Semakin lama kebutuhan akan lahan di daerah perkotaan akan terus meningkat diiringi dengan meningkatnya jumlah penduduk. 

Oleh sebab itu ketidakseimbangan antara penduduk dan tempat tinggal membuat penduduk memanfaatkan lahan yang terbatas tanpa menghiraukan kualitas dari lingkungan tersebut. 

Penggunaan lahan yang tidak seharusnya ini menimbulkan masalah lingkungan lain yaitu pengalihfungsian lahan serta menurunkan kualitas lingkungan permukiman yang ada. Permukiman yang baik adalah permukiman yang memikirkan segala aspek yang mempengaruhi lingkungan tersebut. 

Kota Bekasi ini merupakan kota yang memiliki jumlah kepadatan penduduk yang tinggi. Ini disebabkan karena Kota Bekasi merupakan daerah pendukung Jakarta. Kota Bekasi memiliki pertumbuhan ekonomi yang tinggi karena memiliki peluang yang besar untuk lapangan pekerjaan dibandingkan daerah lain. 

Pertumbuhan ekonomi ini tidak berbeda jauh dengan jakarta dan disisi itu juga kota bekasi menjadi daerah atau kota penyangga bagi jakarta, sehingga banyak orang yang mengadu nasib untuk bekerja di jakarta namun memiliki rumah di Kota bekasi karena memiliki akses yang dekat dengan lokasi kerja. 

Dengan banyaknya imigran yang datang membuat pertumbuhan penduduk semakin meningkat dan menyebabkan adanya permukiman kumuh. Dengan modal uang seadanya banyak orang mengadu nasib ke jakarta maupun bekasi sehingga mereka pun menggunakan uang yang minim itu untuk mencari pekerjaan, tempat tinggal, dan pangan. 

Sehingga membuatnya terpaksa sementara untuk tinggal di daerah pemukiman kumuh. Mungkin memang awalnya hanya sementara namun karena memang lokasi yang dekat dengan tempat kerja dan pendapatan yang pas pasan membuat mereka menetap lebih lama hingga akhirnya nyaman dengan keadaan itu.  

Indikator permukiman kumuh telah dijabarkan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 02/PRT/M/2016 Tentang Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. 

Dalam peraturan ini disebutkan bahwa perumahan kumuh adalah perumahan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian, sedangkan permukiman kumuh adalah  permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat. menurut www.Perkim.id kawasan kumuh memiliki indikator atau kriteria tersendiri yaitu bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan pengelolaan air limbah, pengelolaan sampah dan proteksi kebakaran.

Menurut penelitian yang dilakukan Retno Wijayanti, Atang Sutandi, dan Andrea Emma Pravitasari dari Institut Pertanian Bogor (https://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/99714) berpendapat bahwa ada beberapa faktor yang mempengaruhi pemukiman kumuh di Kota bekasi yaitu Jumlah titik kumuh tiap kelurahan, presentase anak penduduk miskin yang tidak bersekolah, nilai indeks perkembangan kelurahan, jumlah masyarakat berpenghasilan rendahdan presentase hunian tida memiliki izin mendirikan bangunan. 

Namun faktor -faktor tersebut tergantung dengan keadaan lokasi masing-masing, karena setiap lokasi permukiman akan memberikan pengaruh yang berbeda-beda. Di Kota Bekasi ini ada arahan untuk penanganan permukiman kumuh yang menerapkan prioritas penanganan yaitu ada  7 kelurahan dengan arahan prioritas penanganan tinggi, 28 kelurahan dengan prioritas penanganan sedan dan 12 kelurahan dengan prioritas penanganan rendah. pada tahun 2018, 9 kelurahan sudah ditangani atau bebas kumuh. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun