Mohon tunggu...
kurnianto purnama
kurnianto purnama Mohon Tunggu... Pengacara - Pengacara

Pendiri Law Office KURNIANTO PURNAMA , SH, MH. & PARTNERS, Jakarta since 1990.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bedanya Perkumpulan dengan Yayasan

22 April 2019   18:20 Diperbarui: 22 April 2019   18:29 2356
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Bagi orang awam, seorang pengacara selalu dianggap orang yang pasti mengetahui semua hukum. Maka tak gampang menjadi seorang pengacara. 

Mau tak mau, ia mesti harus banyak membaca literatur hukum. Jika tidak, ia akan dianggap aneh. " Kok, pengacara tak tahu hukum?".

Padahal, hukum itu sangat luas dan terbagi dalam berbagai bidang. Ia senantiasa bertambah, tak pernah berkurang. Hukum itu bagai sungai yang mengalir, lalu sungai itu bercabang-cabang menjadi sungai-sungai kecil, yang airnya tiada henti mengalir. Selama manusia berpijak di bumi, selama itu pula hukum mengikatnya.

Hukum mengatur manusia, sejak manusia dalam kandungan, dewasa, tua hingga ia mati. Bahkan sesudah ia matipun, hukum masih mengaturnya. Seperti harta warisannya. Hukum tak pernah tidur dan tak pernah mati. Tapi pengacara perlu tidur dan akan mati.

Beberapa hari yang lalu, ada seorang teman menelpon saya. 

" Kring....kring...kring" 

" Halo...ini Kurnianto ya?"

" Ya...ya...ya...saya Kurnianto, dari siapa ini?" tanya saya.

" Oh, saya Ashia, saya mau tanya, apa beda Perkumpulan dengan Yayasan. Ada teman di kampung di Bagan-siapiapi, mau mendirikan Yayasan" katanya diujung telpon.

Nah, kini saya mencoba menulis sedikit mengenai beda Perkumpulan dengan Yayasan. Perkumpulan adalah badan hukum yang terdiri dari orang-orang yang didirikan untuk tujuan sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Sedangkan, Yayasan adalah sebuah badan hukum yang didirikan untuk tujuan sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Jadi pada dasarnya, tujuan Perkumpulan dan Yayasan adalah sama.

Dari aspek hukum, Yayasan termasuk bagian dari Perkumpulan. Perkumpulan bentuknya bisa yayasan, asosiasi, perhimpunan,  alumni dan sebagainya. Perkumpulan bisa berbadan hukum dan bisa juga tidak berbadan hukum. Yayasan adalah perkumpulan yang berbadan hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun