Mohon tunggu...
kurnianto purnama
kurnianto purnama Mohon Tunggu... Pengacara - Pengacara

Pendiri Law Office KURNIANTO PURNAMA , SH, MH. & PARTNERS, Jakarta since 1990.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Euthanasia

5 Juni 2018   23:14 Diperbarui: 5 Juni 2018   23:29 454
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Dalam kesempatan tulisan kali ini, saya akan menulis mengenai Euthanasia. Istilah Euthanasia artinya adalah tindakan sengaja mengakhiri hidup seseorang yang sakit berat atau luka parah, supaya mati tenang dan gampang atas rasa prikemanusiaan.

Euthanasia biasa disebut juga pembunuhan karena kasihan (mercy killing). Memang jika dipikirkan, kadang kala hidup seseorang tak berjalan seperti layaknya kehidupan normal atau alami. Perjalanan kehidupan seseorang, suka atau tidak suka, pasti akan mati. Biasanya seseorang akan mengalami sakit dulu sebelum mati.

Sejarah usia kehidupan manusia dan usia jenis penyakit, tidak jauh berbeda. Sejak ada manusia di bumi, sejak itu pula ada penyakit. Memang sudah kodrat manusia, bahwa dalam kehidupan ini, ada yang kaya dan ada pula yang miskin.

Nah, yang menjadi persoalan adalah manakala orang miskin menderita sakit,  penyakitnya berat dan tak ada harapan akan sembuh, tapi memerlukan waktu perawatan yang lama. Sementara biaya pengobatan rumah sakit tidak tanggung-tanggung pada zaman now ini.

Melihat penyakit yang tak ada harapan sembuh, ditambah biaya pengobatan yang mahal serta rasa sakit yang diderita pasien, lalu menyebabkan orang menjadi si buah malakama. Dimakan mati ayah, tidak dimakan mati ibu. Kondisi seperti inilah, akan mengingatkan orang pada pilihan Euthanasia.

Sejarah Euthanasia telah lama ada di dunia ini. Di India, pernah dipraktikkan suatu kebiasaan melempar orang tua ke sungai Gangga. Demikian juga, pasukan Nazi Jerman pada tahun 1939, melakukan Euthanasia kontroversial dengan membunuh anak-anak di bawah 3 tahun yang tidak berguna, karena menderita keterbelakangan mental, cacat atau penyakit gangguan lainnya.

Memang Euthanasia telah menimbulkan pro dan kontra dalam masyarakat, baik di Indonesia maupun di dunia. Dalam dunia kedokteran dikenal 2 tipe Euthanasia yakni Euthanasia Aktif ( Active Euthanasia ) dan Euthanasia Pasif (Pasive Euthanasia ). Euthanasia Aktif adalah suatu cara mengakhiri hidup pasien dengan memberikan suntikan yang mematikan  atau dengan cara diberikan obat yang mematikan atau dengan cara menghentikan kerja alat pernapasan buatan (artifisial) dan lain sebagainya. Sedangkan Euthanasia Pasif adalah mengakhiri hidup seorang pasien dengan membiarkan si pasien tidak dirawat sehingga menimbulkan kematian.

Ada negara yang hukumnya membolehkan Euthanasia seperti Belanda, Belgia, Swiss  dan Uruguay. Sementara ada pula negara yang hukumnya menganggap Euthanasia adalah pembunuhan, yang bisa dihukum penjara seperti Spanyol, Jerman dan Denmark.

Bagaimana Euthanasia bila dilihat dari hukum Indonesia? Karena falsafah hidup bangsa Indonesia adalah Pancasila. Dimana Pancasila berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa serta menganut falsafah kemanusia yang adil dan beradab, maka Euthansia jelas tidak sesuai Pancasila.

Begitu pula berdasarkan hukum yang terkandung dalam KUHP, Euthanasia dianggap pembunuhan seperti Pasal 338 KUHP yang menentukan, siapa yang dengan sengaja merampas nyawa orang, dihukum karena pembunuhan dengan maksimal 15 tahun penjara. Dan Pasal 344 KUHP menentukan pula, siapa yang merampas nyawa orang lain atas permintaan sungguh-sungguh dari orang itu sendiri, dihukum 12 tahun penjara.

Pernah terjadi sebuah kasus hukum Euthanasia di tanah air. Seorang suami bernama HK mengajukan permohonan Euthanasia ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2004. Permohonan ini diajukan oleh suaminya, karena sang suami lantaran tidak tega melihat istrinya, AIN 33 tahun, tergolek koma selama 2 bulan. Selain itu, ketidakmampuan menanggung biaya perawatan juga merupakan satu pertimbangannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun