Pemkab Sidoarjo siapkan dana atusan juta untuk mengatasi masalah sampah di kota Sidoarjo, masing masing sudah mendapat anggraan 100jt rupiah di masing masing kecamatan pada tahun 2019. usulan itu disampaikan oleh ketua komisi C, Abdillah Nasikh yang membahas program Zero Waste tentang pengeolaan sampah .
Di Kabupaten Sidoarjo terdapat 323 Desa yang terbagi atas 18 kecamatan, tetapi masih banyak tempat yang kurang memadai sehingga sampah banyak yang menumpuk. Dinas Kebersihan dan Pertamanan Sidoarjo memiliki kewajiban dalam mengelola urusan pemerintah di bidang kebersihan dan tata kelola lingkungan agar dapat meberikan kesejahteraan masyarakat. Dinas Kebersihan mempunyai fungsi sebagai lembaga yang bergerak dibidang kebersihan dan tata kelola lingkungan di Kabupaten Sidoarjo.
Peraturan tentang limbah sampah di Sidoarjo pada peraturan daerah juga perlu diimplementasikan dan peraturan pungutan iuran wajib kebersihan Sidoarjo dengan dikeluarkannya peraturan iuran wajib sampah melewati Perda Sidoarjo No. 6 Th 2012 Perihal iuran yang harus dibayarkan kepada pemerintah daerah sebagai timbal balik atas terjaganya kondisi lingkungan yang bersih dan hijau.
Kebijakan ini harus diimplementasikan ditengah masyarakat agar dapat terealisasikan dengan baik, maka kebijakan ini harus mendapatkan pengawalan penuh dari masyarakat luas. Agar dampaknya terasa bagi Masyarakat maupun Pemerintah.
Deny Firmansyah Y
172020100134
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo