Mohon tunggu...
Kupret El-kazhiem
Kupret El-kazhiem Mohon Tunggu... -

Pelarian, Pengangguran, Soliter, Serabutan, Penduduk Bumi

Selanjutnya

Tutup

Politik

Yahudi Belum Bisa Menjadi Agama Resmi di Indonesia

28 Desember 2012   05:21 Diperbarui: 24 Juni 2015   18:55 6217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1356672029540496479

Membaca berita tuntutan umat Yahudi di Indonesia agar agama mereka bisa menjadi agama resmi tampaknya masih menunggu berpuluh tahun lagi. Entah kapan hal itu bisa tercapai. Selama ini para pemeluk Yahudi selalu mencantumkan agama lain di kartu tanda penduduk (KTP). Kini mereka ingin Yahudi ditulis sebagai agama resmi. Bukan hanya itu. Mereka juga ingin pernikahan dengan ajaran Yahudi diakui secara resmi di Indonesia. Padahal, di masa pemerintahan Belanda di Indonesia, agama Yahudi diakui sebagai agama resmi. Begitu pula ketika masa pemerintahan Soekarno. Bahkan, hak penganut Yahudi sama dengan agama lainnya seperti Islam, Kristen, dan Katolik.

Akan tetapi, dari segi politik, Indonesia tidak menjalin hubungan diplomasi dengan negara yang menjadi tradisi besar dari agama Yahudi, yakni Israel, sebagaimana Indonesia menjalin hubungan politik dengan negara-negara tempat tradisi besar agama Islam dan lainnya. Andaikan kalimatnya dibalik jadi sebuah pertanyaan, “Apakah karena Indonesia belum menjalin hubungan diplomatik dengan israel, lantas tidak bisa menjadikan Yahudi sebagai agama resmi?” Kalau memang ternyata jawabannya benar demikian, berati kan sangat naif banget kebijakan politik negara ini, mengakui keber-agama-an warganya karena ada hubungan politik dengan negara-negara yang menjadi tradisi besar suatu agama.

Pemerintah Indonesia pun masih menjalankan kebijakan politik agama resmi dan tak resmi sehingga sulit rasanya mengakomodir keinginan umat Yahudi Indonesia. Contohnya umat Konghuchu yang mana kondisinya pada era Orde Baru tidak pernah jelas. Secara De jure dikatakan berlawanan hukum. Padahal, konstitusi UUD 45 mengizinkan Konghucu, bahwa tiap-tiap penduduk diberikan kebebasan untuk memilih dan mempraktikkan kepercayaannya dan menjamin semuanya akan kebebasan untuk menyembah, menurut agama atau kepercayaannya. Akan tetapi, hukum yang lebih rendah tidak mengakuinya. Secara De facto, Konghucu tidak diakui oleh pemerintah dan pengikutnya wajib menjadi agama lain (biasanya Kristen atau Buddha) untuk menjaga kewarganegaraan mereka. Praktik ini telah diterapkan di banyak sektor, termasuk dalam kartu tanda penduduk, pendaftaran perkawinan, dan bahkan dalam pendidikan kewarganegaraan di Indonesia yang hanya mengenalkan lima agama resmi pada saat itu. Praktik kebijakan politik seperti ini juga berlaku sekarang terhadap umat Yahudi Indonesia.

Aspek lain yang menyebabkan Yahudi belum bisa menjadi agama resmi di Indonesia adalah dari segi civil society. Mari kita lihat misalkan kejadi rusuh yang bernuansa agama. Setiap kali ada kejadian dan tragedi di dunia internasional yang menyangkut isu agama dan kemanusiaan, pasti merambat pula ke Indonesia. Contohnya ketika tragedi Rohingya, aksi solidaritas di Indonesia yang disertai demonstrasi ternyata berbuntut pada pengepungan dan pelemparan klenteng-klenteng yang notabene pendirian klenteng diakui oleh hukum di Indonesia. Akan tetapi, ternyata di mata masyarakat seolah ada hubungan transnasional antara pemeluk agama yang beribadah di klenteng-klenteng itu dengan kelompok-kelompok yang melakukan diskriminasi terhadap kaum Rohingya di Myanmar sana.

Kejadian seperti itu nantinya bisa terjadi pula terhadap umat Yahudi di Indonesia. Biasanya ketika terjadi konflik antara Palestina dan Israel di kawasan Timur Tengah maka akan diikuti dengan aksi boikot dan pengepungan kedutaan besar atau Konjen Amerika Serikat di Indonesia. Bagaimana jadinya kalau Yahudi menjadi agama resmi di Indonesia dan diperbolehkan membangun sinagog-sinagog. Pasti rumah peribadatan mereka akan jadi sasaran amuk massa selama peristiwa konflik berlangsung di Timur Tengah. Paradigma kewarganegaraan masyarakat Indonesia sedikit banyak masih dipengaruhi oleh identitas keagamaan, etnis, suku, dan identitas primordial lainnya, bukan karena mempunyai paspor kewarganegaraan yang sama.

Dari sini dapat dilihat bahwa secara struktural, tanpa ada perubahan yang berarti dalam kebijakan politik negara mengenai kebebasan beragama dan tidak beragama/agama resmi dan tidak resmi, sangat mustahil Yahudi diakui sebagai agama resmi. Demikian pula dari segi sosial kemasyarakatan yang belum mengalami perubahan paradigma berarti maka kalaupun bisa Yahudi diakui sebagai agama resmi, mungkin perlu menunggu lima puluh tahun sampai seratus tahun lagi.

[caption id="attachment_217051" align="aligncenter" width="295" caption="photo: jpnn.com (http://m.jpnn.com/news.php?id=86712)"][/caption]

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun