Mohon tunggu...
Kuntoro Tayubi
Kuntoro Tayubi Mohon Tunggu... Journalist -

Saya seorang journalist yang bermitra pada perusahaan media mainstream berkantor di Jakarta. Aktivitas sehari-hari melakukan liputan peristiwa di wilayah kerja kami yakni Brebes, Tegal dan Pemalang. Di sela sela waktu pekerjaan rutin peliputan, saya berinteraksi dengan masyarakat melalui kegiatan sosial berupa pendampingan dan advokasi warga masyarakat sesuai organisasi atau lembaga yang saya ikuti.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Data Informasi Publik Pintu Keterbukaan Informasi Publik

2 April 2019   23:45 Diperbarui: 3 April 2019   00:02 483
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam rangka percepatan pembangunan daerah Kabupaten Brebes melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Dinkominfotik) menyelenggarakan forum data dalam rangka Penyusunan Data Informasi Publik (PDIP) yang diikuti seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), di Grand Dian Hotel Brebes, Selasa (02/4).

Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) ini dibuka oleh Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kabupaten Brebes, Johari SH. Sebagai narasumber hadir Anggota Komisi Informasi Publik bidang PSI, Slamet Haryanto SH MH, Kepala Dindukcapil Kabupaten Brebes, Drs Mayang Sri Herbimo dan juga PPID Utama Kabupaten Brebes yang dijabatnoleh KaKabid Komuninasi dan Kehumasan Dinkominfotik, Lusiana Indira Isni S sos M Ikom,  dengan moderator jurnalis senior, Eko Saputro.

"Forum ini bertujuan menekankan kewajiban Badan Publik dalam keterbukaan pelayanan informasi publik, mensosialisasikan penyusunan Single Data System sebagai pengembangan sistem layanan data dan informasi serta mengevaluasi kegiatan pelayanan informasi publik di masing masing Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu/SKPD di Pemkab Brebes." tutur Kepala Dinkominfotik Brebes, Johari dalam sambutan dan pengarahannya.

Johari mengungkapkan, keterbukaan informasi public merupakan pilar salah satu demokrasi guna mendorong terwujudnya transparansi dan mampu mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan. Sejak diberlakukan Undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, pemerintah sebagai penyelenggara program dan layanan publik wajib membuka akses layanan informasi kepada masyarakat.

Oleh karena itu, semua perangkat daerah harus siap membuka akses informasi seluas luasnya bagi masyarakat. Sebagai konsekwensinya, seluruh badan publik, termasuk seluruh SKPD  di lingkungan pemnerintah Kabupaten Brebes, berkewajiban menyampaikan informasi publik pada masyarakat.

Guna mewujudkan hal tersebut, Dinkominfotik Kabupaten Brebes menyelenggarakan forum data penyusunan daftar informasi public (DIP) Tahun 2019. Dari forum data ini, diharapkan daftar informasi publik pemerintah Kabupaten Brebes dapat terausun dengan lebih baik.

Selanjutnya  PPID Utama, Lusiana dalam paparannya, menyampaikan perlu ada perubahan pola pikir pengelola badan publik, karena zaman sekarang keterbukaan informasi publik yang transparan dan akuntabel memang menjadi sebuah kebutuhan.

Dan Alhamdulillah, berkat partisipasi dari SKPD, Kecamatan, sampai tingkat Desa, pada  Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Award di tingkat provinsi Tahun 2018 yang lalu, Kabupaten Brebes mendapatkan penghargaan dari Komisi Informasi Jawa Tengah  sebagai Kabupaten menuju informatif dan dan desa Cigedog dari kecamatan Kersana dinobatkan menjadi Desa informatif.  

Lusi mengharapkan, peran serta dari SKPD karena  pelayanan informasi publik merupakan pelayanan yang bersifat luas sehingga perlu ada penguatan PPID Pembantu di tiap SKPD. "salah satu kelemahan kita pada saat pemeringkatan badan publipublik adalah ketiadaan SK PPID pembantu di titiap SKPD. Inilah yang menjadi PR kita semua di tahun 2019 ini, semua SKPD harus memiliki SK PPID pembantu."

Di kesempatan yang sama, Slamet Haryanto selaku Teknis Penyusun DIP dan Konsep Penilaian KIP Tahun 2019 Provinsi Jawa Tengah, menyampaikan bahwa Sekda Brebes selaku Atasan PPID Utama dan Kabid Kominikasi Dan Kehumasan selaku PPID Utama tidak bisa bekerja sendiri dan tidak akan pernah mencapai nilai maksimal tanpa dukungan dari PPID Pembantu.

"Tempat informasi dapurnya ada di PPID Pembantu, sudah tentu tidak salah kalau Bapak/Ibu diundang disini, nilai adalah nomor dua, yang terpenting semangat keterbukaan informasi publik ada di Kabupaten Brebes", tegas Slamet.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun