DPRD Kabupaten Tegal meminta agar Musyawarah Rencana Pembangunan Kecamatan (Musrenbangcam) tahun 2020 lebih fokus pada pembangunan makro. Hal itu karena Pagu Indikatif Kecamatan (PIK) yang telah disediakan pemerintah daerah, hanya khusus untuk pembangunan yang menjadi kewenangan kecamatan.Â
"Harusnya lebih mementingkan pembangunan makro. Misalnya untuk jalan penghubung desa," kata Anggota DPRD Kabupaten Tegal, Bakhrun, kemarin.Â
Anggota DPRD dari daerah pemilihan (dapil) III meliputi Kecamatan Kramat, Kecamatan Suradadi, dan Kecamatan Warureja ini, melihat kegiatan Musrenbangcam masih mengakomodir kepentingan yang bersifat mikro atau di wilayah desa. Padahal, anggaran PIK digunakan untuk pembangunan yang bersifat kepentingan umum di kecamatan tersebut. Â
"Tidak masalah jika mengakomodir usulan dari desa, tapi tetap harus mengutamakan kepentingan makro lainnya," ujar politisi PKS itu.Â
Dia menyebut, PIK setiap kecamatan berbeda-beda, seperti PIK Kecamatan Suradadi sebesar Rp 1,8 miliar, Kecamatan Kramat Rp 2,2 miliar, dan Kecamatan Warureja Rp 1,9 miliar. Jika anggaran PIK itu dibagikan kepada setiap desa, maka tidak akan mencukupi.Â
"Anggaran yang digelontorkan akhirnya sedikit-sedikit," ucapnya.
Dia menambahkan, sebenarnya pembangunan desa sudah ditopang dengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), sehingga Musrenbangcam diharapkan hanya fokus pada pembangunan yang sifatnya kepentingan antardesa. Misalnya, peningkatan jalan Kreman-Sigentong, Sidamulya-Semedo di Kecamatan Warureja. Di Kecamatan Suradadi, pembangunan jalan Purwahamba-Blubuk, Jatibogor-Lohdadi, dan Jatibogor-Kertasari.
"Di Kecamatan Kramat, pembangunan jalan Kramat-Kertayasa, Maribaya-Kepel, Peningkatan jembatan Plumbungan-Sidaharja, dan pembangunan jembatan Tanjungharja-Jatibogor," pungkasnya.