Mohon tunggu...
Kuncoro
Kuncoro Mohon Tunggu... Administrasi - Saya adalah Pecinta Travel

Menulis adalah pekerjaan mudah yang tidak dapat dilakukan oleh semua orang, namun percayalah dengan membuat tulisan demi tulisan maka akan melahirkan tulisan yang bermanfaat dan menjadi penulis yang handal, Salam ....

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Juni Ini, Pegawai Negeri Pensiunan dan Pejabat Negara Terima Gaji ke-13

7 Juni 2012   07:49 Diperbarui: 25 Juni 2015   04:18 385
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pegawai Negeri, para pensiunan PNS dan pejabat negara akan menerima gaji ke 13 pada Bulan Juni 2012 ini. Presiden SBY telah menandatangani Peratutan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2012 pada tanggal 28 Mei 2012 yang isinya memberikan tambahan penghasilan berupa gai/pensiunan/tunjangan bulan ke 13 dan pembayaran gaji ke 13 tersebut akan dilaksanakan pada bulan Juni ini.

Penerima gaji ke 13 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan pegawai negeri adalah adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Sementara yang dimaksud Pejabat Negara adalah dari Presiden, Wakil Presiden; Ketua, Wakil Ketua, dan anggota MPR, DPR, BPK, KPK, Komisi Yudisial; Menteri dan jabatan setingkat menteri; Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Mahkamah Konstitusi, MA; Hakim pada Badan Peradilan Umum, PTUN, Peradilan Agama, dan Peradilan Militer; Gubernur dan Wakil Gubernur; serta Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota.

Selain pegawai negeri aktif, para pensiunan Pegawai Negeri; Pejabat Negara ; janda/duda/anak penerima pensiun; dan penerima pensiun orang tua PNS yang tewas. Juga masuk dalam kategori ini adalah penerima tunjangan veteran; tunjangan kehormatan anggota KNIP; perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan atau janda/dudanya; dan lain-lain juga menerima gaji ke 13.

Besaran gaji ke 13 yang diterima adalah sebesarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas adalah sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2012,” sesuai dengan Pasal 3 Ayat 1 PP tersebut.

Gaji ke 13 tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan khusus/tunjangan khusus kinerja/tunjangan kinerja/insentif khusus; bagi penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan; dan bagi penerima tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.

Gaji ke 13 dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.

Selamat Menikmati Gaji ke 13 ...

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun