Mohon tunggu...
Kemenkumham Sumsel
Kemenkumham Sumsel Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Instansi Pemerintah
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kanwil Kemenkumham Sumsel Lakukan Sosialisasi SPBE

12 Oktober 2022   08:51 Diperbarui: 12 Oktober 2022   09:15 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Palembang - Tim Assesor Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dari Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) setjen  bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham Selasa (11/10), lakukan Sosialisasi pelaksanan SPBE  di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan secara hybrit.

Pesertanya adalah pengelola Teknologi Informasi seluruh UPT di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan.

Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Harun Sulianto, dalam sambutannnya mengatakan SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada instansi pemerintah, aparatur sipil negara, pelaku bisnis, masyarakat, dan pihak-pihak lainnya.

SPBE sendiri tujuannya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, lalu mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya,

Untuk itu perlu tata kelola dan manajemen SPBE yang efektif dan efisien, terpadu, terintegrasi  dan berorientasi kepada pengguna, dan meningkatnya kapasitas pengelola SPBE

Menurut Harun melalui SPBE dapat mendorong dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yg terbuka, partisipatif, inovatif, dan akuntabel, dengan meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan publik kpd masyarakat luas.

Harun berharap dengan penilaian dan evaluasi SPBE oleh tim Asesor Pusat dapat  mengukur capaian kemajuan, serta meningkatkan kualitas penerapan SPBE di jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan, yang bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
 
Direktur TI, Ditjen Kekayaan Intelekyual ,  Dede Mia Yusanti saat membuka kegiatan menyampaikan bahwa pada tahun 2021 Kemenkumham memperoleh Indeks 3,68 dari skala lima dalam penyelenggaraan SPBE yang diselenggarakan oleh KemenpanRB dan mendapat peringkat ke-3 dari seluruh Kementerian/Lembaga. Pada tahun 2023, Kemenkumham menargetkan untuk meraih predikat memuaskan dengan nilai 4.20.

"Maka dari itu untuk meningkatkan kematangan penyelenggaraan SPBE di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, telah dilaksanakan Penilaian Mandiri Evaluasi Penyelenggaraan SPBE dengan harapan di tahun 2023 kita bisa mendapatkan target skor 4,20", tuturnya.

SPBE ini saat ini menjadi perhatian pemerintah dengan adanya Perpres Nomor 95 Tahun 2018 dan di Kemenkumham sendiri juga sudah dikeluarkan peraturan terkait yaitu Permenkumham nomor 30 Tahun 2021. Ini juga sudah mendapatkan atensi Menteri, lalu turun ke sekjen." kami sebagai assessor yang ditugaskan untuk melihat  langsung dokumen yang sudah diupload kemudian dilakukan penilain mandiri oleh masing-masing Kanwil dan UPT," terangnya.

Dengan adanya Evaluasi Penyelenggaran SPBE ini dapat meningkatkan kematangan SPBE di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel, sehingga nantinya akan tercapai penyelenggaraan SPBE yang terpadu, efektif, efisien, dan akuntabel.

Kegiatan dilanjutkan pemaparan materi oleh jajaran pengelola TI unit Eselon I yg hadir langsung pada acara tersebut terkait SPBE sesuai dengan pedoman yang telah di keluarkan oleh Kemenkumham, Adapun terkait pelaksanaan SPBE, tim masih melihat perlunya dilakukan optimalisasi pelaksanaan SPBE baik itu implementasinya maupun penyediaan data dukungnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun