Mohon tunggu...
Kemenkumham Sumsel
Kemenkumham Sumsel Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Instansi Pemerintah
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ini Penjelasan Karutan Palembang Terkait Asimilasi terhadap Selebgram Ubey

5 Oktober 2022   15:17 Diperbarui: 5 Oktober 2022   15:26 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Palembang. Sehubungan dengan asimilasi di rumah terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas I Palembang a.n Apriazi Sundana, Karutan Bistok Oloan Situnglir, Selasa (4/10) mengatakan bahwa yang bersangkutan ditahan sejak 5 mei 2022.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 2 Agustus 2022 Nomor 907/pid.sus/2022/PN.PLG, selebgram yang dikenal dengan sapaan 'Ubey' tersebut dipidana selama 10 bulan karena melanggar pasal 27 (2) UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian ybs dikeluarkan dari Rutan Palembang tanggal 3 October 2022 untuk menjalani asimilasi rumah karena telah jalani  setengah masa pidana (5 bulan).

Bistok menjelaskan, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Selama jalani asimilasi yang dilaksanakan di rumah ybs diawasi oleh pembimbing kemasyarakatan (PK) dari Bapas Palembang. Selain itu, surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh Kepala Lapas/ka Rutan . Sebagai Klien Bapas, ybs dilarang melakukan tindak pidana dan pelanggaran, serta harus mengikuti program bimbingan.

Adapun Selebgram Ubey akan selesai asimilasi sampai dengan tanggal bebas akhir yakni 01 Maret 2023.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Bambang Haryanto mengatakan, asimilasi harus dilakukan dengan berbagai ketentuan yaitu Narapidana yang telah melewati 1/2 masa pidana, tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012 dan tidak sedang menjalani subsidair dan bukan warga negara asing (WNA), kemudian aktif mengikuti program pembinaan dengan baik.

Bambang menjelaskan, sejak awal pandemi Kemenkumham telah mengeluarkan kebijakan pelaksanaan pemberian Hak Asimilasi dan Integrasi di Rumah melalui Permenkumham RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Bambang mengatakan saat ini jumlah narapidana dan tahanan di Lapas, Rutan, dan LPKA Sumsel berjumlah 15.767, terdiri 1.952 tahanan dan 13.815 narapidana.

Pada 2021 sebanyak 1.899 narapidana telah menjalankan asimilasi, dan sebanyak 2.305 narapidana telah integrasi melalui Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, dan Cuti Menjelang Bebas. Sementara pada 2022, asimilasi sebanyak 1.819 narapidana, dan integrasi sebanyak 1.927 orang.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun