Mohon tunggu...
Kemenkumham Sumsel
Kemenkumham Sumsel Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Instansi Pemerintah
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Gubernur Herman Deru Serahkan Remisi kepada Narapidana di Sumsel

17 Agustus 2022   18:16 Diperbarui: 17 Agustus 2022   18:24 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Palembang. Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Harun Sulianto mengatakan bahwa pihaknya telah menggelar pemberian remisi umum bagi narapidana dan anak dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2022, kegiatan dihadiri langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru bertempat di LPKA Kelas I Palembang.

Menteri Hukum dan HAM, Prof. Yasonna H. Laoly dalam sambutan yang dibacakan oleh Gubernur Sumsel Herman Deru Mengatakan , Kemerdekaan bangsa Indonesia adalah nikmat dan anugerah yang wajib disyukuri bersama, tak terkecuali bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Oleh karena itu, pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi WBP.

"Remisi merupakan wujud apresiasi pemerintah bagi narapidana dan anak yang telah menunjukan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi di dalam mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan", kata Gubernur Herman Deru membacakan sambutan Menkumham.

Dikatakannya bahwa tujuan utama program pembinaan adalah untuk menyiapkan bekal mental, spiritual, dan sosial para WBP agar dapat berintegrasi secara sehat saat sekembalinya mereka ke masyarakat nanti.

"Jadikan momen ini sebagai motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan sungguh-sungguh", pesannya.

Kepada para WBP, ia berharap agar WBP terus menunjukkan sikap dan perilaku yang baik dalam mengikuti seluruh tahapan pembinaan. Sementara bagi narapidana yang langsung bebas, ia mengucapkan selamat menjalin kebersamaan di lingkungan Masyarakat.

"Jadilah insan dan pribadi yang baik, hidup dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat hukum, berkontribusi aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan hidup, kehidupan, dan penghidupan sebagai warga negara, dan warga masyarakat", harapnya.

Sementara Kakanwil Harun Sulianto dalam laporannya menyampaikan jumlah penerima Remisi Umum HUT Ke-77 Kemerdekaan Indonesia di lapas, rutan, dan LPKA di Sumatera Selatan adalah sebanyak 11.275 narapidana. Dari jumlah itu, sebanyak 263 orang menerima Remisi Umum II ,setelah menerima remisi  langsung bebas.

Dikatakan Kakanwil Harun, dari 11.275 tersebut, besarnya remisi masing masing adalah, Remisi 1 bulan sebanyak 1.974 orang , remisi 2 bulan 1.931 orang, remisi 3 bulan sebanyak 4.405 orang, remisi 4 bulan 1.549 orang, remisi 5 bulan 1.049 orang, dan 6 bulan sebanyak 367 orang.

Saat ini kata Harun, jumlah penghuni Lapas dan Rutan Se-Sumatera Selatan per-16 Agustus 2022 ini adalah sejumlah 16.182 dengan jumlah Narapidana 13.674 dan Tahanan 2.508 orang.

Menurut harun  untuk mengatasi overcrowding  Kanwil Kemenkumham Sumsel telah mengoptimalkan implementasi Permenkumham No 24 Tahun 2021 tentang asimilasi Covid 19 dan Permenkumham No 7 Tahun 2022 tentang Integrasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun