Mohon tunggu...
Kemenkumham Sumsel
Kemenkumham Sumsel Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Instansi Pemerintah
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kemenkumham Sumsel Usulkan Remisi untuk 11.275 WBP

15 Agustus 2022   19:01 Diperbarui: 15 Agustus 2022   19:08 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Palembang. Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-77, Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel mengusulkan Remisi Umum atau pengurangan masa menjalani pidana kepada 11.275 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Anak didik pemasyarakatan pada lapas, Rutan dan LPKA di Sumsel, usulan remisi tersebut telah dikirim ke ditjen Pemasyarakatan melalui aplikasi Sistem Data Base Pemasyarakatan.

Kadiv Pemasyarakatan kanwil kemenkumham Sumsel Bambang Haryanto, Senin (15/8) mengatakan, dari jumlah tersebut rinciannya adalah sebanyak 11.197  orang WBP dan 78 orang  anak didik pemasyarakatan (Andikpas).

Menurut Bambang, sebanyak 11.018 orang  diusulkan mendapat Remisi Umum I. artinya setelah mereka mendapat remisi masih harus menjalani sisa pidananya, sedangkan sebanyak 257 orang WBP diusulkan mendapat remisi umum II, artinya jika yang bersangkutan mendapatkan remisi langsung bebas pada tanggal 17 agustus 2022 ."Penerima remisi masih didominasi WBP tindak  pidana narkotika  sejumlah 6.040 orang." Kata Bambang

Syarat usulan remisi, kata Bambang, diantaranya berkelauan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, telah menjalani pidana selama 6 atau lebih dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggakan oleh lapas/rutan dengan predikat baik.

"Proses pengusulan remisi menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat. secara otomatis,  disetujui oleh aplikasi, tapi jika  sebaliknya, sistem akan otomatis menolak," ujar Bambang.

Kakanwil kemenkumham Sumsel Harun Sulianto mengatakan penyerahan SK remisi tsb rencananya akan diberikan langsung oleh Gubernur Sumsel Herman Deru di LPKA Kelas I Palembang. Pada tanggal 17 agustus mendatang.

Dari 20 lapas/rutan yang ada WBP yang terbanyak akan mendapatkan remisi adalah Lapas Kelas I Palembang sejumlah 1.419 orang, Kemudian Lapas Kelas IIA Banyuasin 987 orang, Lapas Kayuagung sebanyak 872 orang, selanjutnya  Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin sebanyak 871 orang, dan Lapas Kelas IIB Muara Enim sebanyak 824 orang.  

"Semoga pemberian remisi ini  memotivasi WBP dan Andikpas untuk terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik dan menjadi insan yang baik dan berguna selama dan setelah menjalani masa pidana." Kata Kakanwil Harun

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun