Mohon tunggu...
Kemenkumham Sumsel
Kemenkumham Sumsel Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Instansi Pemerintah
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Wisuda Purnabakti Pengayoman, Tradisi Baru Kemenkumham

2 Agustus 2022   14:35 Diperbarui: 2 Agustus 2022   14:38 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jakarta. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Menkumham ) RI, Prof. Yasonna H Laoly, SH., M.Sc., Ph.D., telah mengukuhkan 1.076 Wisudawan dan Wisudawati Purnabakti Pengayoman, 1 Agustus 2022. Prosesi wisuda Purnabakti Pengayoman ini merupakan terobosan baru yang akan menjadi tradisi Kemenkumham dalam melepas insan-insan pengayoman terbaik yang telah melewati purnatugas (pensiun). Wisuda Purnabakti Pengayoman akan dilaksanakan secara berkesinambungan menjadi sebuah tradisi baru yang masuk dalam kalender tahunan sebagai rangkaian perayaan Hari Kementerian Hukum dan HAM 'Hari Dharma Karya Dhika' (HDKD).

Tahun ini, dari 1.076 orang memasuki Purnabakti, sebanyak 78 orang mengikuti wisuda secara tatap muka di Graha Pengayoman, Jakarta. Selebihnya, 998 orang lainnya mengikuti wisuda secara virtual di daerah tugas masing-masing.

Prosesi wisuda berlangsung dengan penuh khidmat. Pegawai yang telah purnatugas akan menerima piagam sebagai tanda bahwa yang bersangkutan telah lulus melaksanakan pengabdian dengan baik di Kemenkumham. Para Wisudawan dan Wisudawati selanjutnya mengikuti prosesi pelepasan melalui Upacara Pedang Pora, dengan cara melewati pasukan Taruna Poltekip/Poltekim yang tergelar dengan formasi payung pedang membentuk gapura yang merupakan rangkaian pedang kehormatan.

Wisuda Purnabakti Pengayoman tersebut sebagai wujud penghargaan serta ungkapan rasa hormat yang tulus dari segenap keluarga besar Kemenkumham kepada para pegawai yang telah selesai melaksanakan pengabdiannya (Purnabakti). Dedikasi yang tinggi dari para Wisudawan dan Wisudawati ini patut mendapatkan penghargaan yang setimpal atas jasa-jasa mereka dalam menjalankan tugas, pelayanan dan pengabdian pada masyarakat, bangsa, dan negara.

Ungkapan terima kasih dan apresiasi dari seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia atas berbagai capaian prestasi, dedikasi, dan pengabdian yang telah diraih dengan baik. Kami juga menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya atas keteladanan yang ditunjukkan selama menjadi Abdi Pengayoman.

Selamat melanjutkan pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara pada dimensi yang berbeda. Purnabakti bukan akhir dari sebuah pengabdian, tapi menjadi langkah awal mendedikasikan diri sepenuhnya pada masyarakat. Teruslah berkarya, memberikan nilai-nilai keteladanan serta menjadi sumber inspirasi positif dalam interaksi sosial. Tetap tunjukkan prestasi hebat di masyarakat sebagai Wisudawan dan Wisudawati Purnabakti Pengayoman.

Pada kesempatan tersebut Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Harun Sulianto juga mewisuda purnabakti di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel, lima orang purna tugas Kemenkumham Sumsel yang diwisuda adalah A. Yani (Kanwil), Junaidi (Kanwil), M. Syafrizal (Kanwil),  Zaitun (Lapas Kelas I Palembang), Dimyati (Rupbasan Palembang).

Sedangkan 6 (enam) purna bakti lainnya  di wisuda di Unit Pelaksana Teknis masing-masing yakni Mulyadi (Lapas Muara dua), Zairin dan Hermansyah (Lapas Martapura), Michael Rudi indradi (Lapas Empat Lawang),  Irin Kadit (Rupbasan Batu Raja), KGS.Abdul Halim (Rutan Prabumulih).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun