Mohon tunggu...
Kemenkumham Sumsel
Kemenkumham Sumsel Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Instansi Pemerintah
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kemenkumham Sumsel Gelar Pemusnahan Arsip

29 Juli 2022   11:41 Diperbarui: 29 Juli 2022   11:50 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Palembang. Kepala Divisi Administrasi (Kadivmin), Kanwil Kemenkumham Sumsel, Idris  Jumat (29/7) mengatakan bahwa Kanwil Kemenkumham Sumsel telah menggelar kegiatan pemusnahan arsip fasilitatif dan substantif di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel, Kamis kemarin (28/7).

Kadivmin Idris menyampaikan bahwa arsip memiliki peran yang sangat penting sebagai pusat ingatan, sumber informasi, dan pengawasan bagi organisasi.

Menurut Idris, pemusnahan arsip fasilitatif dan substantif yang dilakukan hari ini oleh Kanwil Kemenkumham Sumsel sejumlah 3.101 (tiga ribu seratus satu) berkas. "Ini merupakan wujud nyata dari upaya pengelolaan arsip di Kanwil Kemenkumham Sumsel", kata Idris.

Adapun arsip-arsip yang dimusnahkan merupakan arsip yang telah lampau jadwal retensi arsipnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan telah pula dilakukan verifikasi/penilaian terhadap data arsip tersebut.

Menurut Idris, kegiatan pemusnahan arsip failitatif dan substantif ini .Di mulai dari proses verifikasi/penilaian arsip sampai dengan keluarnya surat Persetujuan Pemusnahan Arsip (PPA) oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) .

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto mengatakan, pemusnahan arsip ini juga bertujuan mencegah terjadinya penyalahgunaan informasi dari arsip-arsip tersebut oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

"Dengan dilakukannya pemusnahan arsip ini, maka tidak lagi dibutuhkan alokasi biaya penyewaan tempat atau gudang penyimpanan, sehingga pelayanan jadi  ringkas, efisien, dan efektif", kata kakanwil Harun

Selanjutnya dilakukan kegiatan Pengawasan dan Sosialisasi Kearsipan yang disampaikan langsung oleh Koordinator Tata Usaha Kemenkumham RI, Alkana Yudha. Materi yang disampaikan narasumber berisi tentang 4 pilar kearsipan yang meliputi tata naskah dinas, klasifikasi arsip, jadwal retensi arsip, dan hak akses arsip.

Turut hadir apda kegiatan tersebut Kasubbag Kepegawaian, Rumah Tangga, dan Tata Usaha Bulan Mahardika, pelaksana Biro Humas Hukum dan Kerjasama Rena Primayantk, dan perwakilan dari  Itjen Kemenkumham RI Euis Yulianti, serta Fungsional Arsiparis dan Kepegawaian Kanwil Kemenkumham Sumsel dan UPT Wilayah Kota Palembang.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun