Mohon tunggu...
Kemenkumham Sumsel
Kemenkumham Sumsel Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Instansi Pemerintah
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan

Selanjutnya

Tutup

Palembang

Ini Permintaan Kakanwil Kemenkumham Sumsel Para Kalapas

11 Maret 2022   20:30 Diperbarui: 11 Maret 2022   20:35 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PALEMBANG - Setelah resmi menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Kamis (10/03/2022), Harun sulianto sampaikan arahan kepada para Kalapas, Karutan, Kabapas dan Karupbasan di Kanwil Kemenkumham Sumsel. 

Kakanwil Harun Sulianto minta kalapas, karutan untuk lakukan cegah dan berantas peredaran gelap narkotika, ponsel ilegal, dan pungli. Selain itu juga utk lakukan sinergi dengan aparat penegak hukum, pemda dan pemangku kepentingan terkait, serta lakukan deteksi dini untuk cegah gangguan kamtib. 

Harun juga minta jajarannnya untuk menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, cegah covid-19, baik di kantor, di rumah maupun dalam perjalanan. Harapannya jika semua petugas sehat maka kinerjanya akan produktif. 

Kakanwil Harun juga minta jajarannya untuk bersinergi dengan media dan mempublikasikan kinerja terbaiknya melalui media massa maupun media sosial. Terhadap layanan kepada warga binaan pemasyarakatan maupun tahanan, Harun minta jajarannya untuk kedepankan pendekatan yang berpresfektif HAM, mencegah kekerasan dan diskriminasi. 

Sumber: https://sumsel.kemenkumham.go.id

Mohon tunggu...

Lihat Konten Palembang Selengkapnya
Lihat Palembang Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun