Mohon tunggu...
kumdhan prasetheonuari
kumdhan prasetheonuari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Taruna POLTEKIP

senang berolahraga

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Upaya Pencegahan Tindak Kekerasan Antar Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas

19 Mei 2022   10:16 Diperbarui: 19 Mei 2022   10:24 519
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keamanan. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Pixelcreatures

POLICY BRIEF

UPAYA PENCEGAHAN TINDAK KEKERASAN ANTAR WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN DI LAPAS 

Tindak kejahatan kekerasan antar warga binaan pemasyarakatan di lembaga pemasyarakatan sering terjadi, karena adanya perbedaan unsur yang dapat mempengaruhi kondisi mental warga binaan. Unsur-unsur  yang mempengaruhi mengingat pemisahan untuk mengakui hak istimewa, kehadiran paket di alun-alun pribadi atau hal-hal berbeda yang memicu demonstrasi kekejaman di antara para warga binaan. Rumusan penelitiannya adalah unsur-unsur yang menyebabkan terjadinya tindak kekerasan antar warga binaan di Lapas Kelas II A Jambi, dan bagaimana upaya yang dilakukan dalam mencegah tindak kekerasan antar warga binaan di Lapas Kelas II A Jambi.

Metode yang digunakan dalam tulisan ini adalah strategi subjektif dengan pendekatan investigasi kontekstual. Konsekuensi dari penyelidikan menunjukkan bahwa ada banyak elemen yang mempengaruhi tahanan untuk mengawasi kebrutalan satu sama lain, salah satunya adalah kehadiran narapidana dalam iklim yang kental dan tidak sama dengan kondisi dalam rutinitas mereka yang memicu cara yang berbeda. berperilaku kewalahan antara lain, kemudian upaya pencegahan aksi kekejaman antar napi, upaya pencegahan aksi kekejaman antar napi di Lapas Klas IIA Jambi, khususnya dengan diberikan kemandirian dan peningkatan karakter, kemudian dengan pemberian sosialisasi (SMR).  

I. Pendahuluan

Eksistensi manusia tidak dapat dipisahkan dari hukum, secara umum, dan memberikan pedoman untuk berperilaku di setiap lapisan individu dalam iklim sosial untuk membuat keadaan yang dilindungi dan menyenangkan. Dalam peningkatan kehidupan, ketiga komponen utama dalam memajukan kondisi dan keadaan dengan permintaan sesuai domain regulasi akan mendorong perbaikan regulasi dan pedoman dengan mengintegrasikan standar lama ke dalam prinsip-prinsip baru, dalam perasaan membunuh standar lama menjadi dikurangi menjadi pedoman baru melalui penetapan kembali aturan dari pembetulan yang disesuaikan. berhubungan sesuai dengan hukum dan penduduk.

Kegiatan kerangka ini diikuti dengan bekerja pada sifat polisi tentang eksekusi, kantor dan yayasan, serta bantuan pemerintah untuk polisi yang penting untuk desain sosial warga dengan tugas menyebarkan kesadaran yang sah melalui elemen utama mereka. posisi. regulasi yang juga penting bagi lapisan masyarakat dalam menyebarkan kesadaran dan informasi hukum ke wilayah lokal yang lebih luas di suatu negara. Bagaimanapun, dengan asumsi bahwa komponen fundamental dalam perbaikan premis yang sah tidak konsisten atau tidak setara, kesalahan mungkin dalam konstruksi keberadaan manusia, khususnya dalam iklim sosial dan merusak keamanan penduduk.

Perkumpulan pemulihan sebagai tempat di mana instruksi terjadi untuk tahanan dan siswa yang sepenuhnya bertujuan untuk memegang gelar yang mereka butuhkan untuk melanjutkan bisnis pribadi mereka sendiri setelah rentang waktu kriminal selesai dan kembali ke masyarakat. Terapeutik adalah sub-setting terakhir dari kepolisian yang pada levelnya, tahap ini mengandung banyak contoh tujuan dan kecurigaan seperti mandat bagi penghuni asosiasi pendukung atau disebut juga tahanan. Hal ini bergantung pada bantuan kerangka disiplin dalam konstruksi pembangunan yang sah ke pengadilan.

Sampai dengan saat ini standar mengenai Perbaikan telah didahulukan dalam Peraturan Nomor 12 Tahun 1995 tentang Penyesuaian. Jika Anda melihat rencana dan alasan tersembunyi dari Pedoman Obat, biasanya akan ada keinginan bagi pengawas negara untuk memperbaiki hal-hal selama waktu yang dihabiskan untuk memberdayakan tahanan agar berguna bagi provinsi nanti. semua fokus pada kehormatan para tahanan. Pembenaran perbaikan tersebut tertuang dalam Pasal 2 Pedoman Nomor 12 Tahun 1995 tentang Penggajian. Pembenaran pemberian disiplin memang untuk membuat keselarasan yang dibuktikan dengan kesesuaian antara permintaan dan kesepakatan yang ada. Hal lain yang ditunjukkan adalah meningkatnya kasus perkosaan di Indonesia yang juga terjadi di lembaga pemasyarakatan di kalangan narapidana.

II. Deskripsi Masalah

Pembangunan peraturan perundang- undangan, yaitu dengan membuat aturan baru yang selama ini belum diatur dan menghapuskan aturan lama yang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan saat ini, serta merevisi aturan-aturan yang kurang tepat. Lalu yang kedua yaitu pembangunan unsure aparat           penegak hukum meliputi: peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) dari aparat penegak hukum, melengkapi sarana dan prasarana yang diperlukan, serta meningkatkan kesejahteraan aparat penegak hukum. Dan yang terahkir yaitu pembangunan terhadap masyarakat itu  sendiri meliputi pembangunan kesadaran hukum masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun