Mohon tunggu...
Kumala Tri Egonovas
Kumala Tri Egonovas Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/UIN Saizu Purwokerto

Hobi menulis, menggambar, membaca novel

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

BI Keluarkan Uang Emisi Baru, Menarik Uang Emisi Lama?

11 September 2022   20:17 Diperbarui: 11 September 2022   20:24 816
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Uang rupiah kertas terbaru emisi 2022. Foto: Bank Indonesia

Jangka waktu penukaran uang ditetapkan selama 10 tahun sejak tanggal pencabutan, dengan memperhatikan persyaratan sebagai berikut

  • Pada lima tahun pertama, uang lama dapat ditukarkan dengan uang baru melalui bank-bank komersiil di Indonesia dan Bank Indonesia
  • Di lima tahun berikutnya (tahun ke 6 hingga tahun ke 10) kegiatan penukaran uang hanya dapat dilakukan di Bank Indonesia.

Setelah melewati jangka waktu 10 tahun dari masa pencabutan, maka uang lama tersebut sudah tidak dapat ditukarkan lagi (dilansir dari www.bi.go.id)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun