Mohon tunggu...
Desy Kufita
Desy Kufita Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Politik Hukum Belanda terhadap Indonesia

13 September 2017   10:21 Diperbarui: 13 September 2017   10:59 1405
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Untuk mengingatkan bagaimana sejarah politik hukum di Indonesia. Di sini penulis akan menulis mengenai politik hukum Indonesia yang berawal dari ketetapan politik hukum dari Belanda untuk Indonesia.

Hal ini dimulai pada tahun 1848. Di mana di sini Belanda telah menjiplak undang-undang Burgeljik Wetboekdan Weboek  van Koophandeli (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) yang dibuat untuk orang-orang Eropa. Karena pada saat itu perdagangan dikuasai oleh orang-orang Tionghoa maka Belanda menggunakan hukum ini untuk menundukkan Tionghoa.

Sebenarnya waktu itu Belanda masih membiarkan orang-orang Indonesia untuk menggunakan hukumnya sendiri, yakni hukum Adat. Namun, ketika melihat adanya pabrik-pabrik untuk mengolah hasil bumi yang ada untuk diperdagangkan ke rancah dunia, Belanda merasa khawatir dan akhirnya membuat hukum untuk pribumi. Sebenarnya di sini ada dua aliran untuk menciptakan hukum tertulis yang ada di Indonesia. 

Yang pertama bertujuan untuk menundukkan Indonesia seperti halnya yang dilakukan kepada orang Tionghoa, dan yang kedua untuk mengadakan sebuah Undang-Undang Hukum Perdata dengan mencontoh Wetboek Belanda. Konsepsi yang terakhir ini hampir dapat terwujud pada tahun 1920, tapi untungnya ada Prof. Mr. C. Van Vollenhoven (bapak hukum adat) yang dengan memperjuangkan untuk menggagalkan konsep tersebut yang pada akhirnya bisa digagalkan. Karena hal itu, terjadilah perputaran haluan dari politik hukum yang dibawa Belanda terhadap Indonesia.

Sebenarnya hukum dalam dunia Eropa dengan Indonesia itu sudah diatur. Dan bukannya Indonesia saja, tapi untuk orang-orang asing seperti orang timur, Tionghoa, dan lain-lain itu juga sudah diatur. Daripada itu, dengan munculnya macam-macam hukum yang ada untuk berbagai golongan yang ada di Indonesia, pada akhirnya muncul persoalan mengenai hukum manakah yang berlaku bagi dalam hubungan-hubungan campuran. Hubungan di sini maksudnya adalah mengenai hubungan yang bersangkutan dengan berbagai kelompok hukum yang sama-sama dipakai di Indonesia.

Dan karena hal itu, maka lahirlah "Intergentielrecht" yakni hukum antar golongan atau juga dinamakan hukum perselisihan. Hukum ini ada juga yang terdapat dalam hukum tertulis. Seperti hukum Ordonansi Perkawinan Orang Indonesia Kristen (Staatsblad 1933 No. 74) yang di dalam pasalnya menegenai ketentuan pembedaan dan peralihan agama untuk menikah, pasal 1603 X dari Bugerlijk Wetboek mengenai perjanjian perburuhan yang telah diberi peraturan. Sebagian besar peraturan intergentiel diciptakan dan dikembangkan oleh jurisprudensi, yaitu para Hakim dan Pengadilan yang telah ditugaskan untuk memutuskan perkara-perkara yang ada.

Susunan badan Pengadilan yaitu suatu alat negara untuk melaksanakan hukum tersebut dan menunjukkan dualisme. Pada waktu itu pengadilan tingkat pertama yang mengadili orang-orang Eropa disebut Raad Van Jutitie,sedangkan pengadilan tingkat pertama yang mengadili orang-orang Indonesia disebut Landraad.

Hukum intergentiel ini dianggap sangat penting, sehingga pada tahun 1924 didirikan Sekolah Hukum Tinggi di Jakarta yang mana mata pelajaran ini dijadikan mata pelajaran sendiri dibawah asuhan guru besar Prof. Kollewijn.

Di atas telah dijelaskan secara singkat mengenai bagaimana politik hukum Belanda yang diberikan kepada Indonesia sehingga dapat dijadikan sebuah tambahan ilmu agar kita sebagai warga negara mengetahui bagaimana sistem dan perkembangan hukum yang ada di Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun