Mohon tunggu...
Desy Kufita
Desy Kufita Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Implementasi Hukum terhadap Masyarakat Sosial

31 Agustus 2017   06:56 Diperbarui: 31 Agustus 2017   06:59 3326
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sebelum membahas peran hukum di dalam kehidupan masyarakat, perlulah kita mengerti pengertian dari hukum itu sendiri dan juga memahami tentang mayarakat.

Banyak sekali yang mengartikan tentang HUKUM, diantaranya adalah pendapat dari Imanuel Kant yang mengatakan bahwa hukum adalah semua syarat yang mana satu individu mempunyai kehendak bebas unruk bisa menyesuaikan dengan kehendak bebas dari orang lain, yang berkaitan dengan kemerdekaan. Sedangkan menurut Hans Kelsen, hukum adalah suatu perintah yang berkaitan dengan perilaku manusia. Yang berarti terdapat kaidah primer yang menetapkan sanksi-sanksi. Lalu menurut Soerjono Soekanto, hukum adalah ilmu pengetahuan, disiplin atau mengajari tentang kenyataan dalam hidup, kaidah atau norma, tertulis, keputusan pejabat, petugas, proses pemerintah, tingkah laku yang teratur, nilai-nilai.

Masyarakat adalah sekumpulan manusia yang mendiami suatu daerah. Di dalam pembentukan suatu negara, masyarakat adalah salah satu unsur yang penting. Di dalam kehidupan bersosial, masyarakat juga berperan penting. Sehingga masyarakat (manusia) juga disebut makhluk sosial. Para ilmuwan lalu, telah meneliti bagaimana masyarakat itu. 

Seperti Herbert Spencer berpendapat di dalam bukunya Priciples of Sociologyjilid 3, bahwa jika pada masyarakat telah terdiferensiensi dengan mantap, maka akan menciptakan suatu stabilitas yang menuju pada sebuah keadaan hidup yang damai. Sedangkan menurut Georg Simmel, bahwa elemen-elemen masyarakat mencapai kesatuan dengan melalui bentuk-bentuk yang mengatur hubungan antara elemen-elemen tersebut.

Lalu bagaimana hubungan hukum dengan masyarakat/ apakah peranannya?

Di dalam suatu negara, masyarakat telah terikat hukum sejak lahir. Karena hukum mengatur segala tindak laku masyarakat. Mulai dari sekolah, pernikahan, dan kehidupan sehari-hari. Hukum juga tidak bisa dilepaskan dan akan terus berjalan, tidak berhenti dalam keadaan apapun dan bagaimanapun. Apalagi negara Indonesia kita ini adalah negara hukum, yang itu berarti hukum adalah nomer satu dan harus diterapkan bagaimanapun keadaannya. Entah orang itu kaya miskin, anak pejabat anak orang biasa, yang namanya orang sudah terkena sangsi, maka dia harus mendapat sebuah hukuman. Sehingga, sebuah keadilan dan kedamaian di negara ini bisa tercapai.

Namun pada zaman ini, ada sebagian masyarakat memandang hukum hanya seperti kata yang entah benar diterapkan atau tidak karena ada oknum-oknum tertentu yang bisa memanipulasi hukum itu sendiri. Sehingga membuat kata keadilan dan kedamaian hanya sebuah kata bayangan saja yang sulit untuk dicapai.

Jadi, di dalam negara hukum, hukum dan masyarakat sangatlah berkaitan. Dan hukum itu telah mengatur tingkah laku manusia agar tidak menyimpang dari norma dan nilai yang berlaku. Sehingga hal itu dapat membuat negara menjadi damai dan aman. Namun juga janganlah oknum-oknum yang bertanggung jawab mengotori hukum tersebur

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun