1. harus membawa fotokopi kartu kuning yang lama
2. fotokopi KTP anda
3. fotokopi ijazah terakhir yang telah di legalisir
4. dan bawa juga pas foto berwarna ukuran 3 4 sebanyak 2 lembar
Setelah panjang lebar saya menjelaskannya kepada anda maka sampailah kita ke pokok pembahasan, yaitu bagaimana cara membuat kartu kuning di Kelurahan, berikut langkah-langkahnya
1. periksa kembali semua dokumen tadi, jika sudah lengkap masukkan ke dalam map agar lebih rapi dan mudah di periksa
2. silakan datang ke kantor Disnaker yang ada di kota kamu, ingat berpakaianlah yang rapi, kalau bisa gunakan baju berkerah agar lebih terlihat formal
3. mengisi buku tamu terlebih dahulu setelah itu baru mengambil nomor antrian
4. menunggu panggilan ( santai saja )
5. setelah beberapa lama menunggu, andapun kemudian dipanggil dan disuruh mengisi biodata serta menyerahkan dokumen yang telah anda bawa
6. akan ada sedikit wawancara oleh petugas disnaker untuk mengetahui minat, bakat dan kemampuan yang anda miliki