CIRI CIRI DEMOKRASI PARLEMENTER
- Dibawah ini terdapat beberapa penjelasan mengenai ciri-ciri demokrasi parlementer di Indonesia, sebagai berikut.
- Menganut sistem demokrasi, sejak awal kemerdekaan negara Indonesia pada tahun 1945, negara ini merupakan negara demokrasi. Ditandai dengan adanya kebebasan berpendapat, bersuara dan berkumpul kepada setiap warga negaranya.
- Terdapat pemilihan umum, ciri bahwa indonesia menganut demokrasi yaitu adanya pemilu.
- Banyak terdapat partai politik, banyaknya partai politik merupakan ciri demokrasi parlementer karena sistem ini menekankan kebebasan individu. Pada saat itu siapa saja berhak dan dapat mendirikan partai politik.
- Suatu pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak, apapun dan bagaimanapun segala kebijakan pemerintah diputuskan dengan suara terbanyak dalam parlemen.
1. Kelebihan
- Dengan demokrasi parlementer yang memberikan kebebasan, membuat kita dapat membentuk partai dengan ideologi yang kita inginkan.
- Adanya pengawasan yang ketat pada kabinet dari parlemen sehingga kabinet lebih berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
2. Kekurangan
- Banyaknya partai kadang tidak berdampak positif terhadap iklim politik.
- Kedudukan badan eksekutif atau kabinet sewaktu – waktu dapat berganti tergantung dengan mayoritas dukungan didalam parlemen.
- Masa kerja kabinet terkadang tidak sesuai dengan masa jabatannya karena kabinet sewaktu-waktu dapat dibubarkan.
- Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal ini dapat terjadi bila mana mayoritas anggota kabinet merupakan anggota parlemen.
Pemilu pertama yang diselenggrakan di Indonesia sejak kemrdekaannya terjadi pada tahun 1955 pada masa kabinet Burhannudin Harahap. Pemilu dilaksanakan untuk memilih anggota DPR dan konstituante.Â
Konstituante adalah lembaga yang memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan perubahan terhadap konstitusi Negara jadi ada dua kali pemilihan. Untuk memilih anggota dewan konstituante pada 15 desember 1955 dan dikuti oleh 172 partai. Pemilu ini menggunakan sistem perwakilan proporsional yang mana dalam sistem ini setiap daerah pemilih akan mendapatkan jumah kursi atas dasar jumlah penduduknya.Â
Nantinya setiap daerah berhak mendapatkan jatah minimum enam kursi di konstituante dsn tiga di parlemen. Dan dengan sistem ini wilayah Indonesia dibagi 16 daerah pemilihan namun pelaksaannya hanya 15 karena pada saat itu irian barat gagal dalam melaksanakan pemilu karena masih dalam kekuasaan belanda